Kepala BNN Sebut 50 Persen Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Dalam Lapas
Bahkan Budi Waseso mengklaim jika peredaran narkotika di Indonesia 50 persen dikendalikan dari dalam lapas dan melibatkan petugas lapas itu sendiri.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa saat ini di lembaga permasyarakatan (Lapas) menjadi tempat transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Hal ini sering berulang kali disampaikan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.
Bahkan ia mengklaim jika peredaran narkotika di Indonesia 50 persen dikendalikan dari dalam lapas dan melibatkan petugas lapas itu sendiri.
Lalu Kenapa hal itu bisa terjadi?
"Penggunaan narkotika lebih aman beli di lapas. Jatim begitu, selama di lapas ini dikendalikan. Cukup besar, 50 persen dikendalikan dari lapas. Tapi kan alasannya kapasitas, keterbatasan anggota, ya harus kita perbaiki," jelas pria yang akrab disapa Buwas ini kepada Tribunnews.com, Kamis (20/7/2017) di kantor BNN, Jakarta.
Buwas mengatakan pelaku menguasai kekuatan dari jaringan yang bekerja di lapas.
Transaksi narkotika di lapas dilakukan oleh para petugas lapas atau sipir sebagai kurirnya.
Sebagai contoh kasusnya, pada tahun ini, pada 12 Juli, ada kasus Hendra Delpian, petugas sipil lapas kelas 2 Tarakan membawa 5 gram sabu.
Lalu pada 16 Juli petugas sipil lapas kelas 1 Sidoarjo, Arwin membawa 20 gram sabu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.