KPK: Densus Antikorupsi Dibentuk, yang Rugi Koruptor
Febri melanjutkan semakin kuat kepolisian dan kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi bagi KPK hal itu semakin bagus.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyambut baik pembentukan Densus Antikorupsi yang merupakan gagasan dari Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian.
"Densus Antikorupsi dibentuk dan diperkuat saya kira itu positif saja. Bahkan dalam konteks koordinasi dan supervisi KPK akan memberikan dukungan sepanjang itu terkait dengan kewenangan KPK dalam UU 30 Tahun 2002 tentang KPK," tutur Febri, Kamis (20/7/2017).
Febri melanjutkan semakin kuat kepolisian dan kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi bagi KPK hal itu semakin bagus.
Karena itu bisa membuat KPK, Kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih bagus dalam melakukan koordinasi dan supervisi.
"Jadi kalau penegak hukum kuat sebenarnya yang dirugikan adalah pelaku kejahatan (para koruptor)," tambah Febri.