Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sarankan Fahri Hamzah Baca Putusan Perkara e-KTP Secara Lengkap

Febri melanjutkan pihaknya akan mempelajari putusan terhadap Irman dan Sugiharto. Terlebih ada sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Sarankan Fahri Hamzah Baca Putusan Perkara e-KTP Secara Lengkap
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersuara soal tudingan beberapa pihak yang menyatakan kasus korupsi proyek e-KTP hanya khayalan. Salah satu pihak yang menyebut kasus e-KTP khayalan adalah Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Untuk itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meminta pihak tersebut untuk membaca lengkap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dimana‎ dalam putusan yang dibacakan Kamis (20/7/2017) tadi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irman dan Sugiharto secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Febri menjelaskan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta jelas membuktikan adanya korupsi terkait proyek e-KTP.

Sehinga Febri menyarankan mereka yang menyebut kasus ini khayalan, termasuk Fahri Hamzah untuk membaca secara lengkap dan benar putusan itu.

"Dari putusan tadi kita makin mengetahui kalau indikasi korupsi e-KTP punya bukti yang kuat sampai divonis bersalah di pengadilan. Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengarakan bahwa kasus e-KTP hanya khayalan, saya kira lebih baik membaca secara lengkap putusannya," tegas Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan pihaknya akan mempelajari putusan terhadap Irman dan Sugiharto. Terlebih ada sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana.

Berita Rekomendasi

Penyidik KPK juga memastikan akan memburu para penerima aliran dana proyek e-KTP untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

"Tentunya putusan pasti dipelajari. Ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana. Tentu ini belum bicara dalam konteks suap. Tapi tentu ini bicara salah satu unsur yang ada di Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Pemberantasan Tipikor) yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tentu kita akan telusuri lebih lanjut. Prinsipnya KPK akan mengejar pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana karena itu salah satu cara untuk mengembalikan uang kerugian negara," tuturnya.

Terpisah Ketua KPK, Agus Rahardjo menyerahkan kepada publik mengenai tuduhan Fahri yang menyebut kasus e-KTP hanya khayalan semata.

Agus berpendapat apabila kasus mega korupsi itu khayalan, tidak mungkin Pengadilan memutuskan perkara yang hanya khayalan.

"Anda bisa evaluasi sendiri ya. Kalau khayalan masa hakimnya menentukan hal yang khayal gitu kan. Anda tentukan sendiri," tambah Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas