Perludem: Ketentuan Ambang Batas Capres Berpotensi Sulitkan Jokowi Jika Calonkan Lagi
Pemerintah dan mayoritas partai politik pendukungnya menginginkan masih adanya ambang batas pencalonan presiden
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Meski demikian, saat ini ada dua opsi yang berkembang dalam Rapat Paripurna, yakni usulan pemerintah sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional dan opsi dihapusnya presidential threshold.
Usulan pemerintah didukung oleh PDI-P, PPP, Golkar, Hanura, PKB, dan Nasdem. Sedangkan opsi 0 persen didukung oleh PAN, PKS, Demokrat, dan Gerindra.
Para pendukung usulan pemerintah yang secara jumlah lebih banyak sejak semula menghendaki dilakukan voting. Salah satunya disampaikan Fraksi PDI Perjuangan.
"Fraksi PDI Perjuangan memohon seluruh anggota Dewan untuk segera dilaksanakan pengambilan keputusan lewat jalan voting," kata anggota Fraksi PDI-P Aria Bima dalam rapat paripurna, Kamis (20/7/2017).
Sementara partai yang menginginkan presidential threshold dihapus justru menginginkan agar tidak langsung dilakukan voting. Mereka menginginkan adanya forum lobi.
Adapun salah satu alasan penolakan presidential threshold sebesar 20-25 persen disampaikan Fraksi Partai Gerindra. Menurut Gerindra, penolakan berdasarkan obyek voting, yaitu presidential threshold, yang dianggap inkonstitusional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.