Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro Kontra Pembubaran HTI

Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. HTI yang tercatat di Kemenkumhan No AHU-00282.60.10.2014

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pro Kontra Pembubaran HTI
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. HTI yang tercatat di Kemenkumhan No AHU-00282.60.10.2014 itu dicabut Rabu (19/7/2017) kemarin.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan dan perkumpulan, begitu juga untuk mencabut administrasi ormas.

Terlebih, saat ini, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah terbit dan dapat ditindaklanjuti segera. "Tindakan tegas diberikan kepada HTI yang melakukan upaya yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," tegasnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

Pemerintah mengaku, putusan pencabutan SK itu, bukanlah sepihak, tetapi hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah Politik, Hukum dan kemanan.

Terbitnya perppu, kata dia, juga dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk segera melaporkan tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh Ormas tertentu apabila sudah mencurigakan. "Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia," kata dia.

Presiden Jokowi:
Hari ini (kemarin red) sudah diputuskan, ya itu (HTI). Kita berbicara satu-satu

Ketua GP Ansor pusat Yaqut Cholil Qoumas:

Semua kegiatan yang mengatasnamakan HTI juga tidak diperbolehkan lagi. GP Ansor berharap, ini tidak hanya berhenti di HTI.

Yusril Ihza Mahendra:
Pemerintah sebagaimana berulangkali ditegaskan oleh Menko Polhukam Wiranto, telah dengan sesat pikir menerapkan asas "contrarius actus" dalam hukum Romawi ke hukum nasional kita.

Berita Rekomendasi

Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Rokhmat S Labib:
Saat ini kita belum pernah mendapatkan surat peringatan itu. Lah tiba tiba di televisi diumumkan bahwa HTI dibubarkan. Tidak sesuai prosedur, ini tindakan sewenang wenang. Bukan membina tapi membinasakan.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin:
Saya mengimbau kepada semua kita untuk tidak boleh main hakim sendiri, melakukan hal-hal yang justru mengancam keamanan dan keselamatan para fungsionaris nya para pengurusnya para anggotanya karena mereka tetap saudara-saudara kita. (HTI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas