Rapat Paripurna DPR Dimulai, PDIP Ajukan Opsi Voting Ambil Putusan RUU Pemilu
Aria mengharapkan pengambilan keputusan RUU Pemilu tidak lagi membahas masalah subtansi-subtansi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR asal PDI Perjuangan Aria Bima meminta Rapat Paripurna DPR segera mengambil keputusan mengenai RUU Penyelenggaraan Pemilu. Hal itu, ia sampaikan saat interupsi Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/7/2017).
Aria mengharapkan pengambilan keputusan RUU Pemilu tidak lagi membahas masalah subtansi-subtansi.
Sebab, sudah ada opsi dari hasil keputusan Pansus Pemilu dengan memilih paket-paket dari lima isu krusial.
"Diharapkan kita tidak berbicara substansi, tapi langsung memilih lima paket dan itu harus segera di putuskan," kata Aria.
Aria meminta seluruh anggota DPR yang hadir tidak lagi melakukan interupsi berkepanjangan dan langsung memutuskan RUU Pemilu.
"Tidak perlu bertele-tele, untuk segera proses pengambilan putusan, kalau lobi tanpa skorsing. Kalau lobi tidak bisa dilakukan musyawarah maka sesuai UU dilakukan voting," kata Aria.
Aria menilai pengambilan keputusan dapat dilakukan lobi-lobi dahulu tanpa skosing rapat paripurna. PDIP, kata Arya, siap melakukan pengambilan keputusan melalui voting.
"Kami harap pimpinan rapat hari ini adalah adalah saudaraku Fadli Zon untuk segera melakukan proses pengambilan keputusan. Kalau pun toh ada lobi tanpa ada skorsing dan segera pengambilan keputusan" kata Aria
Aria menuturkan masyarakat dan KPU sedang menunggu keputusan RUU Pemilu tersebut. Sehingga, ia meminta DPR tidak terlalu lama mengambil keputusan mengenai RUU Pemilu. Apalagi sampai molor dalam pengambilan keputusan.
"FPDIP memohon seluruh anggota dewan untuk segera dilaksanakan pengambilan keputusan lewat jalan voting," kata Aria.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.