Terdakwa Irman Ingin Vonis Ringan dan Seadilnya
Irman menolak untuk menyebutkan mengenai batas minimal hukuman yang dia harapkan yang akan dijatuhkan majelis hakim.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Irman berharap majelis hakim diberi putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronk tahun anggaran 2011-2012.
"Saya dan Pak Giarto berharap dapat hukuman ringan dan yang seadil-adilnya," kata Irman sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Irman menolak untuk menyebutkan mengenai batas minimal hukuman yang dia harapkan yang akan dijatuhkan majelis hakim.
Kata Irman, dia akan menggunakan batas waktu satu pekan untuk mempertimbangka apakah vonis dia terima atau mengajukan banding.
"Saya engak bisa meramal, memperhitungkan. Menunggu putusan hakim, kan diberi waktu untuk mempertimbangkan. Sekarang vonisnya belum ada," tukas Irman.
Irman sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Irman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.