Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Mallarangeng Bebas, Gantian Adiknya yakni Choel Mallarangeng Masuk Lapas Sukamiskin

Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng diantar petugas KPK tiba di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (21/7/2017)

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Andi Mallarangeng Bebas, Gantian Adiknya yakni Choel Mallarangeng Masuk Lapas Sukamiskin
KOMPAS IMAGES
Choel Mallarangeng 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng diantar petugas KPK tiba di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (21/7/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.

Choel Mallarangeng tiba di Lapas Sukamiskin menggunakan Toyota Kijang Super berplat merah didampingi empat petugas KPK.

"Dari Rutan Guntur tahanan KPK dibawa ke sini dan sekarang sudah masuk ke dalam," kata Andry, jaksa eksekutor KPk di Lapas Sukamiskin, Jumat (21/7/2017) sore.

Baca: Begini Gaya Pemain Persib Usai Latihan Fisik di Tempat Fitnes, Ada yang Bawa Helm

Masuknya Choel Mallarangeng ke Lapas Sukamiskin menandai babak baru kehidupannya di lapas legendaris tersebut.

Sebelumnya atau pekan lalu, kakak Choel yakni, Andi Alfian Mallarangeng justru baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin

Berita Rekomendasi

⁠⁠⁠⁠⁠Bekas Sekolah Mantan Presiden RI dan Artis Meriam Bellina Itu, Sekarang Siswanya Hanya 11 Orang https://t.co/VTXPvwO2Cf via @tribunjabar

Menurut Andry, proses pemindahan Choel Mallarangeng ke Lapas Sukamiskin cukup cepat.

"Penyerahannya sebentar saja. Transaksi tanda tangan berita acara dan pembayaran uang biaya perkara," ujar Andry.

Menurut Andry, selama ini Choel bersikap kooperatif. Dia pun sudah membayar denda sebesar Rp 220 juta yang diputuskan oleh pengadilan.

Choel dinilai majelis hakim telah menerima uang dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Choel terbukti memperkaya diri dan kakaknya Andi Alfian Mallarangeng, sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS.

Choel juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 464,3 miliar dalam proyek di Hambalang. Akibat perbuatannya itu Choel divonis 3,5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas