Bubarkan Ormas, Kementerian Hukum dan HAM Tunggu Data dari Polri
Menurut Yasonna, dalam kajian tersebut nantinya akan diputuskan mengenai tindakan yang akan diambil terhadap ormas-ormas tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan, Pemerintah telah membubarkan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonganan Laoly mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu data-data dari Polri terkait ormas yang ditengarai menolak Pancasila dan bertentangan dengan UUD 1945.
"Kita belum dapat datanya. Polri kan mengatakan masih ada," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Menurut Yasonna, dalam kajian tersebut nantinya akan diputuskan mengenai tindakan yang akan diambil terhadap ormas-ormas tersebut.
"Ya kita lihat nanti. Kan ada kajian," tukas politikus PDI Perjuangan yang sempat disebut menerima uang korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 itu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI.
HTI dianggap menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas.
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.