Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mereka yang Mau menggugat UU Pemilu ke MK

Pengesahan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out oleh empat fraksi yaitu Fraksi Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mereka yang Mau menggugat UU Pemilu ke MK
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Rapat Paripurna DPR pengambilan keputusan RUU Pemilu, Kamis (20/7/2017). 

"KPU dibayang-bayangi kemungkinan terjadinya perubahan aturan main pemilu akibat adanya putusan MK atas uji materi UU Pemilu," kata Titi, saat dihubungi, Jumat.

Hasil Pemilu 2014 juga dinilai tak relevan jika digunakan untuk Pemilu 2019.

Sebab, perolehan suara partai pada Pemilu 2014 belum tentu sama dengan Pemilu 2019.

Titi mencontohkan, pengalaman Partai Demokrat pada Pemilu 2009 dan 2014.

Demokrat merupakan partai pemenang Pemilu 2009 dan berhasil mendapatkan lebih dari 100 kursi di DPR.

Namun, elektabilitas Demokrat merosot tajam pada Pemilu 2014 dan berimbas pada perolehan suara mereka.

Pada 2014, Demokrat hanya berhasil memperoleh 61 kursi di DPR.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal serupa bisa saja terjadi pada PDI-P, partai pemenang Pemilu 2014.

Dukungan publik saat itu belum tentu sama dengan saat ini.

"Hasil Pemilu 2014 itu sudah tidak valid atau kedaluwarsa untuk digunakan dalam Pemilu 2019. Alias sudah kehilangan legitimasi dan relevansi hukum untuk digunakan sebagai basis syarat pencalonan presiden pemilu 2019," papar Titi.

Yusril juga akan gugat UU Pemilu

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra juga berencana mengajukan uji materi ke MK.

Menurut Yusril, ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Pasal 6A ayat (2) itu berbunyi, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Sementara, Pasal 22E ayat (3) mengatur bahwa pemilihan umum yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas