Persoalan Etika, Kemenhub Tak Rekomendasikan Bus Pesta Royal VIP Beroperasi
"Kalau mereka belum mengkaji, kami juga tidak akan merekomendasikan rancang bangun dari bus tersebut,"
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubunagan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Pudji Hartanto, melakukan pemeriksaan terhadap bus wisata 'Royale VIP'.
Bagian dalam bus wisata 'Royale VIP' ini dimodifikasi menjadi ruang pesta.
Pudji mengatakan pada dasarnya pemerintah mendukung adanya inovasi yang dilakukan para pengelola bus.
Namun, pengelola harus tetap mengutamakan keselamatan, maupun kenyamanan penumpang.
"Kami mendukung inovasi yang dilakukan oleh pengusaha transportasi. Tetapi inovasi tersebut harus tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan," ujar Pudji saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (21/7/2017).
Pudji menjabarkan pada saat melakukan pemeriksaan pada bus yang kini ditahan di lapangan parkir kantor Kementerian Perhubungan itu ditemui administrasi bus yang tidak sesuai.
Plat nomor yang tertera di STNK bus tersebut adalah plat hitam.
Tetapi pada saat operasional menggunakan plat nomor kuning.
Kemudian ditemukan pula kalau buku uji dan kartu pengawasan dari bus tersebut adalah palsu.
Pudji pun meminta Pemerintah Daerah untuk memeriksa izin usaha bus tersebut diperbolehkan atau tidak.
"Kalau mereka belum mengkaji, kami juga tidak akan merekomendasikan rancang bangun dari bus tersebut," kata Pudji.
Bus pesta 'Royale VIP' dapat menampung sekitar 25 orang dengan fasilitas karaoke, layar light emitting diode (LED), sound system dikombinasi dengan lampu dansa.
Tata letak bangku pun tidak menghadap kedepan.
Bangku didesain berhadapan sehingga bagian tengah bus memiliki ruang yang cukup luas.
Bangku di dalam bus pun sama seperti bangku bus lainnya yang kerap berwarna hitam.
Bus ini dari luar tak nampak berbeda dari bus wisata lainnya.
Namun bila lampu 'disko' sudah dinyalakan suasana bus pun berubah menjadi lebih glamor.
Untuk menikmati pesta di dalam bus tersebut penumpang harus membayar Rp 1 juta per jamnya dengan minimal waktu tiga jam.
"Kalau tidak salah satu jam minimal Rp 1 juta, dan minimal harus tiga jam, artinya Rp 3 juta," ungkap Pudji.
Kemenhub sendiri mengetahui keberadaan bus dari media yang menayangkan mengenai bus tersebut.
Sehingga Kemenhub langsung menghubungi kantor pengelola bus.
"Untuk bus pesta ini lebih cenderung kepada permasalahan etika, sekalipun semua administrasi dan izin usaha telah dipenuhi, saya tidak merekomendasikan bus ini beroperasional," katanya.
"Hal ini karena berkaitan dengan dunia malam, tidak baik untuk generasi penerus bangsa," kata Pudji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.