Polisi Gerebek Sebuah Gudang di Bekasi yang Timbun dan Oplos 1.162 Ton Beras
Dari penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti gabah kering dan beras kemasan siap edar berjumlah 1.162 ton.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Pangan menggerebek gudang PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang diduga menimbun dan mamalsukan beras di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (20/7/2017) malam.
Demikian disampaikan Kepala Satgas Pangan sekaligus Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Dalam penggerebekan kemarin, selain Setyo Wasisto, turut hadir Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, dan Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih.
Dari penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti gabah kering dan beras kemasan siap edar berjumlah 1.162 ton.
Rinciannya, sebanyak 971,775 ton beras siap edar dalam kemasan 2,5kg, 5 kg, 10 kg dan 25 kg merek Maknyuss; 199,275 ton beras siap edar dalam kemasan 5 kg, 10 kg dan 20 kg merek Ayam Jago; dan bahan baku gabah kering jenis IR-64 yang dibeli dari para petani di wilayah Karawang seharga Rp 4.900/kg.
Di gudang seluas 2 hektare itu, petugas juga menemukan beberapa beras merk beras lain yang ditimbun.
Di antaranya merk Beras Super Pandan Wangi, Beras Cianjur, Beras Super Rojo Lele, Maknyuss, Beras Pandan Wangi, Beras Vitarice, Beras Segon Bangkok, Beras Pulen Wangi, Beras Pandan Wangi, Beras Jatisari, Beras Slyp Super, Beras Lele Dumbo, Beras A1 Platinum, Beras Ayam Jago Merah, Beras Ayam Jago Biru, Beras Ayam Jago Kuning, dan Beras Ayam Jago Hijau.
Pendistribusian bahan-bahan tersebut meliputi wilayah Jabodetabek, Pulau Jawa, dan Luar Pulau Jawa.
PT IBU diindakasikan telah melakukan upaya penimbunan, karena didalam Gudang ditemukan stok beras yang melebihi dari ijin produksi dalam setiap bulannya.
Petugas telah menyegel dengan memberi garis polisi atau police line di gudang tersebut.
Selain itu, pemilik gudang PT IBU, Gunawan (60) dan beberapa karyawan telah diamankan petugas guna dimintai keterangan.
Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU.
Diduga perusahaan tersebut melanggar Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara.