Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna RUU Pemilu Jadi Pengalaman Baru Bagi Diah Pitaloka

Rapat Paripurna DPR yang mengagendakan pengambilan keputusan RUU Penyelenggaraan Pemilu berlangsung lama.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rapat Paripurna RUU Pemilu Jadi Pengalaman Baru Bagi Diah Pitaloka
ISTIMEWA
Politikus PDI Perjuangan Diah Pitaloka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Rapat Paripurna DPR yang mengagendakan pengambilan keputusan RUU Penyelenggaraan Pemilu berlangsung lama.

Rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB, Kamis (20/7/2017) berakhir pada pukul 01.00 WIB, Jumat (21/7/2017).

Rapat Paripurna RUU Pemilu itu jadi pengalaman pertama bagi Politikus PDI Perjuangan Diah Pitaloka.

Diah merupakan Anggota Pansus RUU Pemilu.

Raut wajahnya tidak menampakkan kelelahan meskipun rapat paripurna berlangsung sampai tengah malam.

"Aku sebagai Anggota baru DPR dan di Pansus mungkin paling muda dan pengalaman pertama," kata Diah kepada Tribunnews.com, Jumat (21/7/2017).

Diah mengaku belajar banyak dari pembahasan RUU Pemilu.

Berita Rekomendasi

Sebab RUU Pemilu, kata Diah berbeda dengan yang lain karena masuk ranah politik.

Apalagi, komunikasi setiap rapat harus intensif.

"Komunikasi politik bertingkat ya dengan fraksi, partai, anggota pansus dan pimpinan pansus," kata Anggota Komisi VIII DPR itu.

Diah mengaku tidak mengalami kejenuhan selama membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu selama 9 bulan.

Menurutnya, RUU Pemilu sangat penting diperjuangkan.

Dian menuturkan RUU tersebut sampai pengesahan di Rapat Paripurna DPR merupakan sebuah perjalanan panjang.

"Ini perjalanan dari pembahasan point. Tidak ada yang stuck kexuali yang terakhir di dua pasal," kata Diah.

Diah menuturkan sistem politik di Indonesia sedang dalam proses perbaikan.

Apalagi di era reformasi terdapat perbaikan partai politik, penyelenggaraan pemilu yang masih berproses mencari iklim politik sehat.

"Ini progresif, gimana ngurangin money politic, beban kampanye, tentang penyelenggaraan pemilu, konvensi suara lebih adil," kata Diah.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan RUU Pemilu akan digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Diah mempersilahkannya.

"Itu biasa, JR (Judicial Review/Uji Materi) bukan hal baru," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas