Sejumlah Nama Diduga Penerima Dana Proyek E-KTP Menghilang dari Putusan Terdakwa Irman
Sejumlah nama penerima hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 tidak sebanyak sebagaimana yang disampaikan JPU KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama penerima hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 tidak sebanyak sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari sekian banyak anggota DPR RI yang sebelumnya disebut menerima anggaran e-KTP, kini dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, hanya ada tiga nama yang menerima yakni Miryam S Haryani dari Partai Hanura dan Markus Nari serta Ade Komaruddin dari Partai Golkar.
Anggota Majelis Hakim Franki Tambuwun mengatakan mengenai realisasi pembayaran termin 1, 2, 3 dan 4 oleh Andi Agustinus yang akan disalurkan langsung ke DPR tidak bisa dipastikan oleh Sugiharto.
"Tapi apakah Andi Agustinus sudah menyalurkan secara langsung ke pihak-pihak di DPR itu, terdakwa satu tidak mengetahuinya," kata Franki Tambuwun saat membacakan pertimbangan hakim putusan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Diduga menciutnya jumlah nama-nama penerima tersebut adalah karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan Miryam S Haryani saat di penyidikan KPK yang telah dicabut Miryam.
Majelis hakim berpendapat bahwa BAP di tingkat penyidikan pada hakekatnya hanya merupakan pedoman untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, bukan sebagai alat bukti keterangan saksi.
Keterangan saksi yang dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan yang diberikan saksi di persidangan.
"Menimbang bahwa dengan pertimbangan di atas maka keterangan saksi Miryam S Haryani yang dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini adalah keterangan saksi yang diberikan saksi tersebut di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar.
Sebagian besar nama-nama diduga menerima dana anggaran proyek KTP elektronik yang menghilang adalah Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Agun Gunandjar, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan masih banyak lagi.
Jaksa Lapor ke Pimpinan KPK
Dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, majelis hakim tidak menyertakan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pasal penyertaan.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dakwaan hingga tuntutan, meyakini Setya Novanto adalah otak di balik korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Menanggapi putusan tersebut, JPU KPK Irene Putrie tidak banyak menanggapi.
Walau tidak disertakan, Irene menegaskan hakim tetap menyertakan fakta pertemuan antara Setya Novanto dengan para terdakwa terkait pembahasan e-KTP.
"Itu yang saya sampaikan. Bahwa ada pihak-pihak lain yang mewujudkan tindak pidana. Jadi fakta ada pertemuan dengan Setya Novanto kemudian tanggapan Setya Novanto itu dijelaskan," kata Irene Putrie.