Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Selangkah Demi Selangkah, KPK Jerat Penerima Dana Korupsi e-KTP

ditetapkannya dua tersangka baru korupsi e-KTP yakni Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN), menjadi pintu gerbang untuk menjerat pihak lain

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Selangkah Demi Selangkah, KPK Jerat Penerima Dana Korupsi e-KTP
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat ditemui usai rapat akbar di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, ditetapkannya dua tersangka baru korupsi e-KTP yakni Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN), menjadi pintu gerbang untuk menjerat pihak lain yang juga menerima "uang panas".

"Saya kira setelah kami menetapkan dan mengumumkan SN sebagai tersangka, kami umumkan lagi ada satu orang anggota DPR dengan inisial MN sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Sehingga kami sudah mulai masuk pada pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/8/2017).

Kedepan menurut Febri, "step by step" akan ada tersangka-tersangka baru lainnya. Pastinya mereka-mereka yang menerima uang haram itu akan dikejar untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Tentu ini belum selesai. Proses penyidikan akan terus kami dalami dan pengembangan-pengembangan juga secara paralel akan kami lakukan," terang Febri.

Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni ‎Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas