Selangkah Demi Selangkah, KPK Jerat Penerima Dana Korupsi e-KTP
ditetapkannya dua tersangka baru korupsi e-KTP yakni Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN), menjadi pintu gerbang untuk menjerat pihak lain
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, ditetapkannya dua tersangka baru korupsi e-KTP yakni Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN), menjadi pintu gerbang untuk menjerat pihak lain yang juga menerima "uang panas".
"Saya kira setelah kami menetapkan dan mengumumkan SN sebagai tersangka, kami umumkan lagi ada satu orang anggota DPR dengan inisial MN sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Sehingga kami sudah mulai masuk pada pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/8/2017).
Kedepan menurut Febri, "step by step" akan ada tersangka-tersangka baru lainnya. Pastinya mereka-mereka yang menerima uang haram itu akan dikejar untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Tentu ini belum selesai. Proses penyidikan akan terus kami dalami dan pengembangan-pengembangan juga secara paralel akan kami lakukan," terang Febri.
Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.