Yusril Bakal Gugat UU Pemilu yang Baru Disahkan
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR telah mensahkan RUU Pemilu yang menetapkan keberadaan presidential treshold 20 persen.
Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara.
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Karena perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah.
"Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45," ujar Yusril, Jumat (21/7/2017).
Yusril menjelaskan dalam Pasal 6A ayat (2) itu mengatakan "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum ".
"Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD," kata Yusril.
Yusril memaparkan pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tdk serentak, presidential treshold mestinya tidak ada.
"Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPRnya belum diketahui bagi masing-masing partai," kata Yusril.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.