KPK Bidik Korporasi Penggarap Proyek e-KTP
"Ya kan setiap kasus itu bisa orangnya dulu bisa korporasinya dulu. Khusus untuk e-KTP itu kan orangnya dulu,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Serta mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani menerima USD 1,2 juta.
Baca: Kapolda Metro Jaya Diganti, KPK Tidak Masalah Meski Kasus Novel Belum Terungkap
Selain ketiga politikus tersebut, terdapat sejumlah nama yang disebut Majelis Hakim terbukti menerima aliran dana.
Seperti mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni sebesar USD500 ribu, pengacara Hotma Sitompul sebesar USD400 ribu.
kemudian Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi menerima uang sebesar USD20 ribu dan Rp 30 juta, Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar USD140 ribu dan Rp 25 juta.
Hakim juga menyatakan enam anggota panitia lelang terbukti menerima uang masing-masing sebesar Rp10 juta dan anggota tim Fatmawati dengan nominal yang berbeda-beda.
Bahkan uang korupsi e-KTP juga mengalir ke direksi PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agus Salam dan Darma Mapangara masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Hakim juga menyebut korupsi e-KTP menguntungkan Perum PNRI sebesar Rp 107 miliar.
PT Sandipala Arthaputra sebesar Rp 145 miliar dan PT Mega Lestari Unggul sebesar 148 miliar.
PT LEN Industri sebesar Rp 3,4 miliar, PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar dan PT Quadra Solutions sebesar Rp 79 miliar.
Masih menurut Laode M Syarif, KPK memungkinkan menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi setelah terbitnya Perma nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi pada akhir tahun 2016 lalu.
"Di KPK sekarang sudah punya tim khusus untuk penyelidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana korporasi," ucapnya.