Adnan Pandu Disebut Terima Uang dari Nazaruddin, KPK Akan Klarifikasi
Dimana dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK, Yulianis menyatakan ada pemberian uang Rp1 miliar kepada Adnan Pandu Praja
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menganggap serius tudingan dari Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis.
Dimana dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK, Yulianis menyatakan ada pemberian uang Rp1 miliar kepada Adnan Pandu Praja oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Menurut Laode M Syarif, KPK akan segera meminta klarifikasi pada Adanan Pandu Praja, mantan wakil ketua KPK jilid III tersebut.
"KPK akan lakukan klarifikasi, termasuk ke mantan komisinoner (Adnan Pandu Praja). Kami akan menyelidiki ini dengan seksama," ucap Laode M Syarif, Senin (24/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Laode M Syarif menegaskan pihaknya tidak akan menutup mata atas tudingan itu. Melainkan pihaknya akan mempelajari dan mendalami terlebih dahulu kebenarannya.
"KPK tidak akan menutup mata, pasti kami memberikan penjelasan karena ini berhubungan dengan marwah KPK," tegasnya.
Sebelumnya, Yulianis menyebut dugaan pemberian uang Rp 1 miliar itu merupakan keterangan yang disampaikan oleh anak buah Nazaruddin, yakni Minarsih kepada dirinya. Minarsih merupakan mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara milik Nazaruddin.
Yulianis, mantan saksi di KPK yang pernah mendapat perlindungan dari LPSK itu menjelaskan uang Rp1 miliar diberikan di ruang kerja pengacara Elza Syarief.
Walaupun tidak mengetahui pasti waktu pemberian uang, Yulianis mengatakan Minarsih memberikan uang itu langsung kepada Adnan di ruang kerja Elza.
Yulianis menduga pemberian uang terkait dengan kasus korupsi Wisma Altet yang menjerat Nazaruddin, Minarsih, dan Marisi.