Terkait Penurunan Nilai PTKP, Jangan Asal Main Bandingkan dengan Negara Tetangga
Indonesia tidak bisa di sama-ratakan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Filipina atau Thailand.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferensi pers terkait penolakan mereka terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Kebijakan pemerintah yang ditolak satu diantaranya adalah penurunan nilai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan.
Said Iqbal, Presiden KSPI, menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah yang membandingkan Indonesia dengan negara tetangga terkait kebijakan ini.
"Kalau mau membandingkan itu harus lihat-lihat. Tidak bisa asal. Harus head to head, sejajar gitu," ujar Iqbal.
Hal yang dimaksud Iqbal adalah pemerintah berniat memberlakukan kebijakan ini dengan melihat negara tetangga sebagai contoh.
Menurutnya, Indonesia tidak bisa di sama-ratakan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Filipina atau Thailand.
"Pemerintah ingin menurunkan nilai PTKP berpatokan pada negara tetangga, padahal upah rata-rata di negara kita dengan lainnya saja berbeda," ujar Iqbal.
Ia menjelaskan jika Indonesia menjadi negara dengan upah rata-rata terendah di ASEAN. Jauh berbeda dengan Thailand atau Malaysia yang beberapa tingkat di atasnya.
Pemerintah beralasan jika pajak ini akan lari ke infrastruktur bagi masyarakat juga, namun Iqbal dengan tegas menampik hal ini.
"Infrastruktur itu untuk orang kaya. Kita para buruh, paling kemana-mana naik motor, nggak naik mobil. BPJS aja juga masih ngantri, dan kaya gitu masih bilang kita yang nerima pajak ya?" tutur Iqbal.
Ia sangat menyayangkan keadaan dimana tidak ada keadilan bagi para buruh ini. Seharusnya ada feed back dari pajak yang dibayarkan buruh kepada negara.
Diketahui sebelumnya, nilai PTKP Indonesia sekarang adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Penurunan nilai PTKP diperkirakan akan turun sesuai upah minimum provinsi.
Dengan kata lain, masyarakat yang memiliki penghasilan per bulan sesuai upah minimum provinsi atau lebih akan terkena pajak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.