Alasan Jaksa Ingin Datangkan Ahok Bersaksi di Sidang Buni Yani
Lebih lanjut, Komunitas Pengacara Pendukung Ahok-Djarot adalah pihak yang melaporkan Buni Yani atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendekam dalam jeruji besi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama.
Di balik status Ahok sebagai tersangka, ada pihak lain yang hingga saat ini masih menjalani perkara hukum.
Ia adalah Buni Yani. Ya, sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, Buni Yani didakwa sebagai pengedit sekaligus penyebar video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Hingga saat ini, Buni Yani sudah beberapa kali menjalani sidang.
Adapun sidang lanjutan berikutnya direncanakan akan digelar pada Selasa (1/8/2017) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.
Baca: Pengacara Buni Yani Minta Hakim Tahan Saksi Nong Darol Mahmada
Menariknya, berkaitan dengan sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Buni Yani rencananya akan membawa Ahok keluar dari jeruji besi.
Bukan tanpa alasan, mantan Bupati Belitung Timur tersebut akan diundang untuk bersaksi di persidangan kasus ujaran kebencian Buni Yani.
Demikian seperti yang dikatakan oleh JPU Andi M. Taufik.
"Ini kita upayakan empat (saksi fakta) ini termasuk Ahok kalau memang artinya bisa," ucapnya seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Lebih lanjut, dijelaskan Andi, saat ini pihaknya sudah mulai mengirim surat ke lapas tempat Ahok ditahan.
"Mudah-mudahan, kita panggil mulai hari ini kita layangkan surat pemanggilan melalui lapas kita lihat saja," ujar Andi M. Taufik.
Menurut Andi M. Taufik, total saksi fakta adalah sembilan orang.