Din Syamsuddin Yakin Muhammadiyah Ikut Gugat Perppu Pembubaran Ormas ke MK
Din mengatakan jika Muhammadiyah mengajukan uji materiil bukan berarti organisasi Islam itu mendukung organisasi yang anti-Pancasila.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammadiyah akan ikut mengajukan gugatan permohonan uji materiil terkait Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 terkait Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Walaupun sudah tidak menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin juga yakin Muhammadiyah akan segera melakukan hal tersebut.
"Saya saat ini hanya menjabat sebagai pimpinan ranting Muhamadiyah di Pondok Labu, Jakarta Timur. Saya tidak tahu pasti, tapi saya yakin hal tersebut akan dilakukan Muhammadiyah karena itu merupakan ranah berpikir Muhammadiyah," jelas Din Syamsuddin saat ditemui usai menjadi pembicara dalam acara diskusi nasional Islam dan Demokrasi di Gedung Pusat Bank Bukopin, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
Din mengatakan jika Muhammadiyah mengajukan uji materiil bukan berarti organisasi Islam itu mendukung organisasi yang anti-Pancasila.
Din Syamsuddin menyebut Muhammadiyah tidak setuju dengan cara pemerintah dalam membubarkan organisasi yang dianggap anti-Pancasila.
"Sifat Muhammadiyah adalah loyal kritis, loyal mendukung pemerintah tapi kritis bila ada kebijakan yang dianggap salah. Keluarnya Perppu itu bagi Muhammadiyah mencoreng Pasal 28 UUD 1945 yang menyebut setiap warga Indonesia berhak berserikat, berkumpul, berorganisasi sehingga wajar bila digugat," terangnya.