Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Gunakan Cara Jorok Saat Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka

"Betapa joroknya penegakan hukum oleh Indonesia. Kebetulan (kasusnya) dipegang KPK," kata Yulianis

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Gunakan Cara Jorok Saat Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group yang juga mantan anak buah Nazarudin, Yulianis sebelum menyampaikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017). Rapat tersebut meminta keterangan Yulianis mengenai proses penanganan perkara hingga pelaporannya yang tidak ditindaklanjuti KPK, dan membahas perusahaan yang masih dikendalikan oleh Nazaruddin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis menilai penetapan Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka KPK dilakukan dengan cara yang jorok.

"Betapa joroknya penegakan hukum oleh Indonesia. Kebetulan (kasusnya) dipegang KPK," kata Yulianis saat memberikan keterangan dalam rapat Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Yuliani menuturkan Anas ditetapkam sebagai tersangka karena tuduhan uang proyek Hambalang. Uang tersebut lalu dibelikan mobil Toyota Harrier. Ia mengutip pernyataan Ketua KPK saat itu Abraham Samad yang memgatakan Anas tersangka karena mobil Toyota Harrier dari proyek Hambalang.

Padahal, Yulianis menuturkan pembelian mobil Harrier itu berasal dari uang perusahaan Nazaruddin. Tetapi, ia membantah uang itu berkaitan dengan proyek Hambalang.

"Saya sudah bicara ke KPK. Toyota Harrier enggak ada hubungannya dengan Hambalang. Hati-hati bicara. Saya bisa buktikan Harrier tidak ada hubungan dengan Hambalang. Tapi KPK tetap pakai bukti permulaan Harrier untuk (penetapan) tersangka Anas," kata Yulianis.

Yulianis menuturkan mobil Harrier dibeli pada tahun 2009 dengan uang muka Rp150 juta kemudian pembayaraan selanjutnya menggunakan cek.

Berita Rekomendasi

"Dalam catatan saya, laporan keuangan pembelian aset mobil Harrier (sebagai aset perusahaan). Tidak ada dalam catatan saya, penyogokan Anas (dengan) mobil Harier," kata Yulianis.

Ia pum melihat penetapan Anas sebagai tersangka merupakan skenario sebab Nazaruddin memaksa anak buahnya Marisi Matondang memberikan kesaksian palsu. Kesaksian itu terkait pembelian mobil menggunakan uang proyek Hambalang. Padahal, proyek tersebut berlangsung pada tahun 2011.

"Skenarionya Marisi bawa Rp700 juta ke saya untuk membeli mobil. Saya beli diganti cek. Rp700 juta itu, kata Nazar, uang Hambalang. Padahal Marisi tidak pernah serahkan uang itu. Rp100 juta saja tidak pernah (bawa ke saya)," katanya.

Yuliani mengetahui hal tersebut dari pernyataanarisi Matondang. Skenario itu disampaikan Nazaruddin saat Marisi diperiksa KPK.

"Waktu saya (Marisi) diperiksa (terkait Harrier), Nazar masuk ruang penyidikan tiba-tiba. Nazar yang terangkan ke penyidik, skenario itu," kata Yulianis menirukan ucapan Marisi.

Yulianis mengatakan dalam ruang penyidikan KPK, Nazarudi yang memberikan keterangan kepada penyidik. Padahal yang diperiksa saat itu Marisi. Namun penyidik mendengarkan pembicaraan Nazar terkait asal mula pembelian Harrier.

"Penyidik itu mengetik BAP berdasarkan omongannya Nazar. Dituangkan ke BAP Marisi. Marisi hanya mendengarkan dan menandatanganinya. Marisi sering dipukul Nazar karena ada kata-kata yang salah di BAP," kata Yulianis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas