Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muchtar Effendi Ngaku Sempat Didatangi Utusan Johan Budi Minta Hartanya Dibagi Dua

Terpidana Kasus Suap Sengketa Pilkada Muchtar Effendi mengaku pernah didatangi utusan mantan Juru Bicara KPK Johan Budi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Muchtar Effendi Ngaku Sempat Didatangi Utusan Johan Budi Minta Hartanya Dibagi Dua
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menjawab pertanyaan wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/11/2016). Kedatangan Johan Budi untuk memenuhi undangan dari wadah pegawai KPK yang merayakan ulang tahun, juga membicarakan kasus proyek PLN yang mangkrak. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Kasus Suap Sengketa Pilkada Muchtar Effendi mengaku pernah didatangi utusan mantan Juru Bicara KPK Johan Budi.

Mereka menginginkan harta Muchtar Effendi yang dinilai cukup besar.

"Satu tahun bertepatan bulan Ramadan 2016 saya didatangi dari utusan bawa nama Johan Budi. Kalau saya ngarang saya dosa pak," kata Muchtar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam Pansus Angket KPK, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Orang tersebut, kata Muchtar, menawarkan harta itu sebaiknya dibagi dua karena menjelang Lebaran sehingga terdapat tunjangan hari raya.

"Harta Pak Muhtar bisa kita dikembalikan apabila Pak Muhtar mau tanda tangan harta itu dibagi dua. Hak jual harus diserahkan ke mereka," kata Muchtar.

Namun, Muchtar menolak tawaran tersebut karena merasa harta yang dimilikinya bukanlah berasal dari hasil korupsi.

Pansus Angket KPK lalu kembali mencecar apakah Muchtar yakin mengenai utusan Johan Budi.

Berita Rekomendasi

Muchtar berani menjamin bahwa apa yang dikatakannya adalah benar.

"Utusan Johan Budi, namanya lupa saya tapi nomor HP-nya ada di saya. Kalau saya ngarang, dosa pak," kata Muchtar.

Muchtar menuturkan orang tersebut mengaku bukan berasal dari KPK. Tetapi berasal dari Yogyakarta dan Jakarta.

"Aslinya Orang Jogja katanya. Ada tiga orang yang datang. Yang dua orang Jakarta. Dia datang ke Sukamiskin menawarkan ke saya harta Pak Muchtar bisa dikembalikan kalau dibagi dua. Dan hak jual diberikan kepada mereka," kata Muchtar.

Sebelumnya, Muchtar Effendi juga menduga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ingin mengambil harta kekayaannya.

Padahal dalam putusan MA, Muchtar mengatakan harta kekayaannya tidak disita negara.

"Saya punya pemikiran bahwa Novel Baswedan benar dia mau ambil harta saya mau dibagi ponakan saya yang haus kekayaan. Tapi dia takut kepada Allah. Alhamdulillah semua terbuka sampai sekarang," kata Muchtar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Muchtar menuturkan harta miliknya Rp35 Miliar dalam putusan MA nomor 33 sudah berkekuatan hukum tetap atau inchraht pada halaman 412. Berbunyi berbunyi menimbang majelis hakim tidak menemukan kasualitas antara harta kekayaan yang dikelola Muchtar Effendi dengan perbuatan terdakwa Akil Mochtar.

Majelis Hakim, kata Muchtar, berpendapat secara yuridis menjadi tanggungjawab pribadi dirinya. Ia juga menyebutkan dalam putusan hakim bahwa harta kekayaan Muchtar Effendi tidak disita oleh negara.

"Tapi sampai tiga tahun harta itu tidak pernah dikembalikan ke KPK. Kemana kami harus mengadu. Sudah kami kirimkan surat," kata Muchtar.

Muchtar menyebutkan harta miliknya antara lain 25 unit mobil, 45 unit mobil, tiga rumah dan dua tanah. Hingga kini, kata Muchtar, penyidik KPK Novel Baswedan tidak mau menyerahkan hartanya.

"Bahkan istri saya, saya utus menemui bagian penyitaan Pak Suryo, mereka mengatakan menurut penyidik Pak Muchtar akan dibuat pasal baru jadi harta Pak Muchtar tidak akan dikembalikan," kata Muchtar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas