Pemuda Muhammadiyah: Laporkan Novel Ke Bareskrim, Bagian Dari Pelemahan KPK
Nico merupakan keponakan Muchtar Effendi, tersangka KPK dalam kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan Novel Baswedan oleh saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko ke Bareskrim Polri bagian pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Nico Panji Tirtayasa terkait dugaan pemalsuan, keterangan palsu dalam akta otentik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Novel Baswedan.
Nico merupakan keponakan Muchtar Effendi, tersangka KPK dalam kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sistematis sekali, bagian dari menyelamatkan dan mengamankan teman sejawat," ujar Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Rabu (26/7/2017).
Menurut Dahnil Simanjuntak, narasi jamak seperti tiba-tiba muncul orang yang berbicara macam-macam yang cenderung melakukan fitnah itu selalu terjadi pada kasus-kasus besar terkait dengan upaya penyidik KPK mengungkap kasus korupsi besar yang terkait dengan aparatur hukum lain.
Ini Penampakan Tutup Botol Aqua yang Janggal https://t.co/rhFONkU1pP via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
"Sama halnya dengan ketika kelompok sipil lain berusaha mengungkap fakta tertentu, selalu muncul orang-orang seperti Nico ini yang kemudian bersaksi macam-macam kemudian melapor ke Bareskrim," tegas Dahnil Simanjuntak.
"Jadi cara-cara seperti ini agaknya publik hafal betul dan terang bagian dari upaya Fight Back sistematik para koruptor tersebut," ujarnya.
Nico membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/7) malam, setelah sebelumnya memberikan keterangan kepada para panitia khusus (pansus) hak angket KPK atas intimidasi yang ia terima saat diperiksa oleh penyidik KPK Novel Baswedan.
Laporan Nico terdaftar dalam surat laporan polisi nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim.
Nico melaporkan Novel atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan keterangan palsu di bawah sumpah, serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.
Sebelumnya, Nico berkata depan pansus hak angket KPK, sejumlah intimidasi yang dilakukan KPK, seperti ia yang diminta menyerahkan barang bukti hard disk serta menandatangi berkas barang bukti dan dipaksa mengaku mengetahui kronologi korupsi yang dilakukan Muchtar Effendi.
Selain itu, Nico juga diminta mengaku sudah bekerja pada Maret 2013. Padahal ia baru bekerja di perusahaan Muchtar pada 2014.
Ia juga mengaku disuruh mengaku mendengar percakapan antara Muchtar dan Akil, dan disuruh mengakui harta dan aset Muchtar sebagai aset titipan Akil.