Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Hukum: Masyarakat Harus Tahu Pengertian Makar agar Tidak Salah Persepsi

Pengamat hukum Muhammad Mirza Harera mengatakan masyarakat perlu mengetahui pengertian tindakan makar agar tidak salah persepsi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat Hukum: Masyarakat Harus Tahu Pengertian Makar agar Tidak Salah Persepsi
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum Muhammad Mirza Harera mengatakan masyarakat perlu mengetahui pengertian tindakan makar agar tidak salah persepsi.

Menurutnya, beberapa waktu lalu sejak heboh ditangkapnya beberapa orang yang dituduh makar, masyarakat pasti bertanya-tanya tentang pidana yang bisa membahayakan keamanan nasional tersebut.

“Pada dasarnya pidana makar diatur dalam Pasal 107 KUHP dimana orang bisa dianggap melakukan makar jika berusaha menggulingkan pemerintahan yang sah. Namun, yang kita lihat sejauh ini masih bias dan kebanyakan masyarakat malah seolah takut untuk menyampaikan pendapat karena terancam pidana makar,” kata Mirza dalam keterangannya, Rabu (26/7/2017)

Mirza menjelaskan jangan sampai karena ada beberapa orang yang dituduh makar, masyarakat jadi takut untuk menyampaikan pendapat atau hanya sekedar berkumpul.

Oleh karena itu, lanjutnya, harus jelas apa itu makar dan apa saja tindakan yang bisa dikategorikan sebagai makar.

Berangkat dari hal itu, dan kepedulian akan keutuhan NKRI dan menjadi persatuan di dalam masyarakat, Program Magister Hukum Universitas Jayabaya mengadakan seminar nasional di Bali pada 29 Juli 2017.

Berita Rekomendasi

“Berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Namun, ada beberapa hal yang memang menjadi batasan dalam menyampaikan pendapat dan itu yang akan dibahas dalam seminar tersebut,” kata pria yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah.

Mirza mengatakan seminar ini dihadiri unsur TNI, Polri, Komnas HAM, dan pakar hukum yang akan menjadi pemateri.

“Setelah seminar, kami akan mengadakan jumpa pers untuk menyampaikan hasil diskusi kami. Tidak hanya itu, kami juga akan memberikan hasil seminar kami ke institusi pemerintah dan Presiden Joko Widodo sebagai solusi dalam mengantisipasi makar dan menjaga keutuhan NKRI,” tutur Mirza yang juga salah satu panitia seminar.

Sementara itu Ketua pelaksana seminar Nikolas Johan Kilikily menyampaikan seminar ini bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang beberapa waktu terakhir banyak diterpa isu negatif seperti SARA, intoleransi, dan bahkan ada segelintir orang yang ingin mengubah ideologi bangsa.

“Kita hidup berdampingan oleh karena itu sejak dini kita harus memupuk rasa kesatuan dan persatuan agar tidak terpecah belah. Seminar ini juga akan membahas bagaimana untuk mencegah adanya tindakan makar,” ujarnya.

Niko juga menjelaskan makar (aanslag) memang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan makar ini dimuat dalam Pasal 106 juncto 107 juncto 108 juncto 109 juncto 110 KUHP.

Secara umum, lanjutnya, makar bisa dipahami sebuah perbuatan jahat yang ingin menggulingkan atau menjatuhkan kekuasaan atau menganggu pemerintahan, baik secara bersama-sama tanpa senjata maupun menggunakan senjata.

Akan tetapi, untuk menetapkan bahsaa suatu kejadian itu digolongkan makar atau tidak harus memenuhi unsur yang termuat di Pasal 53 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas