Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HTI: Anggota HTI Dipersekusi, Tersangka Korupsi Pimpin Rapat Paripurna

Dia menilai apa kesalahan yang dilakukan orang terlibat HTI sehingga pemerintah perlu memverifikasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in HTI: Anggota HTI Dipersekusi, Tersangka Korupsi Pimpin Rapat Paripurna
capture video
Aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di sejumlah daerah masih normal walau pemerintah telah resmi membubarkan HTI, Kamis (29/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memverifikasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat di dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Jurubicara HTI, Ismail Yusanto, menilai upaya yang dilakukan pemerintah itu seharusnya tidak dilakukan.

"Mestinya itu tidak boleh dilakukan. Apa salah mereka? HTI salah apa juga sampai sekarang tidak tahu. Kan menurut pemerintah sudah dibubarin. Kenapa juga anggota HTI terus dipersekusi," kata Ismail, kepada wartawan, Kamis (27/7/2017).

Dia menilai apa kesalahan yang dilakukan orang terlibat HTI sehingga pemerintah perlu memverifikasi.


Sementara itu, dia melihat, tersangka kasus korupsi ‎memimpin sidang paripurna.

"Apa salah mereka? Mereka tidak korupsi. Sementara di luar sana banyak penjahat dibiarkan saja, tersangka koruptor malah memimpin sidang paripurna," katanya.

BERITA REKOMENDASI

PNS yang terlibat dalam ormas HTI disebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga dapat dikenakan sanksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas