KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Klaten
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru kasus suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Jawa Tengah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru kasus suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Jawa Tengah.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada PNS atau penyelenggara negara terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi di lingkungan Pemkab Klaten, KPK menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (26/7/2017) malam.
Videonya Diplagiat Afi Nihaya, Catherine: Kami Tidak Berteman, Dia Bukan Orang Baik! https://t.co/kf9BoDdtms via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Kedua tersangka itu yakni BTS, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab Klaten dan SUD, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.
Tersangka BTS diduga secara bersama-sama dengan tersangka Sri Hartini (SHT) Bupati Klaten periode 2016-2021 menerima hadiah atau janji dari tersangka Suramlan (SUL), Kasi SMP Diknas Klaten terkait promosi PNS dan Kepala Sekolah SMP.
Jadi Ibu di Usia 17 Tahun, Gadis Ini Bagikan Kisah Hidupnya, Begini Reaksi Netizen https://t.co/ymSJLXexKr via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Penyidik menyangka BTS dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Sementara tersangka SUD selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kab Klaten diduga bersama-sama dengan tersangka SHT menerima hadiah atau janji terkait proyek buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan Pemkab Kab Klaten tahun anggaran 2016," terang Febri.
Tak Disangka Para Artis Ini Seumuran Loh, Nomor 5 Idola Banget! https://t.co/lE0APoc6qi via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Atas perbuatannya SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Klaten non aktif-Sri Hartini, PNS Kab Klaten-Suramlan, BTS-Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab Klaten, dan SUD-Sekretaris Dinas Pendidikan Kab Klaten.
Mengaku Mantan Pegawai McDonald, Pria Ini Beberkan Fakta Mengerikan di Balik Mesin Pembuat Es Krim https://t.co/2oC3fb3xrA via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2016 di rumah dinas Sri Hartini.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan Sri Hartini dan Suramlan di rumah dinas Sri Hartini, dan menyita uang Rp 5 miliar diduga berasal dari sejumlah pihak terkait pengisian jabatan serta promosi dan mutasi di lingkungan Pemkab Klaten.
Kaesang Ditanya Bagaimana Perasaannya Jika Masuk Penjara karena Dituding Nistakan Agama https://t.co/KkUgFCTzrc via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Untuk Sri Hartini dan Suramlan saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah. Atas kasus ini lebih dari 570 saksi diperiksa maraton oleh KPK baik di gedung KPK maupun di daerah.
Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubag dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP
Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.