Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Klaten

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru kasus suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Jawa Tengah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Klaten
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini keluar dari mobil setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/3/2017). Tersangka kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten itu menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru kasus suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Jawa Tengah.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada PNS atau penyelenggara negara terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi di lingkungan Pemkab Klaten, KPK menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (26/7/2017) malam.

Kedua tersangka itu yakni BTS, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab Klaten dan SUD, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

Tersangka BTS diduga secara bersama-sama dengan tersangka Sri Hartini (SHT) Bupati Klaten periode 2016-2021 menerima hadiah atau janji dari tersangka Suramlan (SUL), Kasi SMP Diknas Klaten terkait promosi PNS dan Kepala Sekolah SMP.

Berita Rekomendasi

Penyidik menyangka BTS dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Sementara tersangka SUD selaku sekretaris Dinas Pendidikan ‎Kab Klaten diduga bersama-sama dengan tersangka SHT menerima hadiah atau janji terkait proyek buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan Pemkab Kab Klaten tahun anggaran 2016," terang Febri.

Atas perbuatannya SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Klaten non aktif-Sri Hartini, PNS Kab Klaten-Suramlan, BTS-Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas‎ Pendidikan Kab Klaten, dan SUD-Sekretaris Dinas Pendidikan Kab Klaten.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2016 di rumah dinas Sri Hartini.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan Sri Hartini dan Suramlan di rumah dinas Sri Hartini, dan menyita uang Rp 5 miliar diduga berasal dari sejumlah pihak terkait pengisian jabatan serta promosi dan mutasi di lingkungan Pemkab Klaten.

Untuk Sri Hartini dan Suramlan saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah. Atas kasus ini lebih dari 570 saksi diperiksa maraton oleh KPK baik di gedung KPK maupun di daerah.

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubag dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP

Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20‎ tahun 2001 tentang Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas