Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saipul Jamil Curhat: Kapan Saya Bisa Kawin Lagi Kalau 2 Kali Jalani Hukuman Secara Terpisah?

Saipul Jamil atas saran kuasa hukumnya, Titi Kusuma, akan mengajukan judicial review atau uji materi Pasal 272 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Saipul Jamil Curhat: Kapan Saya Bisa Kawin Lagi Kalau 2 Kali Jalani Hukuman Secara Terpisah?
Tribunnews/NurulHanna
Saipul Jamil usai kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/8/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa pedangdut Saipul Jamil mengungkapkan kegundahannya jelang sidang putusan terhadap dirinya. Usai membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7/2017), Saipul mengomentari masa depannya.

Saipul Jamil yang juga berstatus terpidana lima tahun ingin agar dia nanti menjalani pidana kedua secara bersamaan. Saipul yang dituntut pidana penjara empat tahun kasus memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tidak ingin menjalani terpisah.

"Apalagi saya umur makin bertambah, otomatis ini berpengaruh juga terhadap keuangan pribadi saya. Say daripada di dalam penjara juga, menanggung beban negara, mendingan saya diberikan hukuman seringan-ringannya. sebagai efek jera, tapi kami bisa berkarya mencari yang lagi, dan bisa memperkaya negara, artinya membayar pajak," kata Saipul Jamil.

Saipul Jamil atas saran kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, akan mengajukan judicial review atau uji materi Pasal 272 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 272, berbunyi 'jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut- turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.

Saipul Jamil menilai pasal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena menjalankan hukuman secara berkesinambungan atau menjalani pidana kedua usai selesai menjalani pidana yang pertama.

Baca: Bantah Tudingan Istri Muchtar Effendi, KPK: Jaksa Minta 20 Persen Harta Sitaan Itu Tidak Benar

Berita Rekomendasi

"Apalagi saya belum berumah tangga. Ini juga sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Kapan saya berkawin gitu kan? saya kapan menikah. Di luar sana banyak teman-teman warga binaan yang hukumannya berlapis-lapis. Kasihan juga ya kan. Masak mau mau mati di penjara," kata suami artis Dewi Perssik itu.

Pria yang akrab disapa Ipul tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan. Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul Jamil adalah didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.

Baca: Ketika Raffi Ahmad Menyindir Para Pembencinya

Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Saipul tiga tahun penjara. Pada tingkat banding yang diajukan jaksa penuntut umum, hukuman terebut diperberat menjadi lima tahun penjara. Saipul tetap terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas