Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Dibubarkan, Lambang dan Kantor HTI Ditutup Kain Hitam

Kini, para pengikut ormas yang mengusung paham kepemimpinan khilafah itu hanya melakukan kegiatan internal tanpa mengatasnamakan organisasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah Dibubarkan, Lambang dan Kantor HTI Ditutup Kain Hitam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Kantor HTI tidak terdapat aktivitas pasca Kemenkumham mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017 dan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan.

Kini, para pengikut ormas yang mengusung paham kepemimpinan khilafah itu hanya melakukan kegiatan internal tanpa mengatasnamakan organisasi.

Berdasarkan pemantauan pada Kamis (27/7/2017), kantor HTI di Tebet, Jakarta Selatan, ditutup.

Kain berwarna hitam diletakkan menutup plank nama bertuliskan HTI.

Begitu juga dengan pintu masuk yang dipasang kain hitam.

"Itu untuk menunjukkan HTI sudah tidak ada," tutur Jurubicara HTI, Ismail Yusanto, kepada wartawan, Kamis (27/7/2017).

Pemerintah membubarkan dan mencabut badan hukum HTI setelah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Setelah itu, para pengikut HTI, kata dia, beraktivitas secara internal tanpa membawa nama ormas.

Berita Rekomendasi

"Iya itu kegiatan internal. Kami mesti mengurus segala sesuatu kemudian kegiatan dakwah mesti berjalan. Kan sudah tidak boleh mengatasnamakan HTI," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas