Soal Perppu Ormas, Presiden Jokowi Persilakan Jika Ada yang Mau Menggugat
"Kalau ada yang tidak setuju bisa disampaikan melalui mekanisme hukum, ini negara hukum, ada yang mau menggugat dipersilakan," ujar Jokowi.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak yang bertentangan untuk menggugat Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Massa melalui jalur hukum.
Ia mengatakan hal tersebut merupakan bentuk berjalannya demokrasi di Indonesia.
"Kalau ada yang tidak setuju bisa disampaikan melalui mekanisme hukum, ini negara hukum, ada yang mau menggugat dipersilakan," ujar Jokowi.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers usai menjadi pembicara dalam Rakornas VIII Tim Pengendali Inflasi Daerah Bank Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).
Ia mengatakan Perppu itu dibuat untuk menjamin keamanan dan keutuhan bangsa, di mana saat ini Indonesia berada di tengah-tengah ancaman serangan terhadap ideologi bangsa.Kalahkan Raffi Ahmad, Ayu Ting Ting: Nggak Pernah Nyangka Followers Bisa Sebanyak Ini https://t.co/O8HcrdFDa0 via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
"Perppu itu untuk menjaga keamanan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Perppu ini penting untuk keutuhan bangsa," ungkapnya.
Jokowi sendiri menyebut Perppu itu masih dalam proses pembahasan di DPR RI sehingga belum dapat disahkan oleh dirinya.