Tiga Tersangka Suap Kapal Perang Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
"Ketiganya hari ini dibawa ke Surabaya untuk menjalani persidangan di PN Tipikor, Surabaya,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/7/2017) membawa tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia yakni, M Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, dan Saiful Anwar ke Surabaya, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ketiganya dikirim ke Surabaya untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ini karena sebelumnya berkas perkara penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) tersebut telah lengkap dan diserahkan ke tahap penuntutan.
"Ketiganya hari ini dibawa ke Surabaya untuk menjalani persidangan di PN Tipikor, Surabaya," ujar Febri.
Novel Baswedan: Polri Tidak Akan Berani Mengungkap https://t.co/VfDq6L3mQl via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Febri melanjutkan untuk tersangka Arief Cahyana akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.
Sementara M Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar dibawa ke Rutan Klas I, Medaeng, Surabaya.
Diketahui dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka.
Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan mantan petinggi PT PAL Indonesia.
Ketiga yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; dan GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dri Filipina dengan pejabat PT PAL Indonesia.
Atas kasus ini, KPK melakukan pengembangan terkait dengan kasus yang menyeret tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut.
Setelah menemukan bukti-bukti yang kuat, KPK menjerat tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia itu dengan pasal gratifikasi.