Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Ceramah Berisi Kebencian Lengkap, Alfian Tanjung Diboyong ke Surabaya

transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berkas Kasus Ceramah Berisi Kebencian Lengkap, Alfian Tanjung Diboyong ke Surabaya
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung menanggapi terkait tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). Alfian menyebut Teten sebagai salah satu kader Partai Komunis Indonesia (PKI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II pada Rabu (26/7/2017), setelah berkas perkara ujaran kebencian dan rasis dengan tersangka Alfian Tanjung dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Demikian disampaikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Nahak, saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2017).

"Ya sudah P-21 dan sudah penyerahan berkas perkara dan tersangka atau Tahap II ke Kejari Tanjung Perak Surabaya," ujar Herry.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan, penyidik telah membawa dan menyerahkan tersangka Alfian Tanjung dan barang bukti dengan pesawat Batik Air.

"Tersangka Alfian Tanjung dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya tanggal 26 Juli 2017 pukul 03.30 WIB. Dan selanjutnya dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, dengan menggunakan pesawat Batik Air, Nomor Flight ID 6370 pukul 05.25 WIB," ujar Martinus melalui keterangan tertulis.

Setiba di Surabaya, tersangka Alfian Tanjung dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipidum kepada pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara tersebut, Alfian Tanjung disangkakan melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau sengaja menunjukan dan menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain.

Dia dikenakan disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (b) angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Rabu tanggal 26 Juli 2017 pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tahap 2 (barang bukti dan tersangka Alfian Tanjung) dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan didampingi JPU dari Kejagung RI dan Kejati Jawa Timur," jelas Martinus.

"Penyerahan tahap dua ini sebagai tindak lanjut P-21 Kejagung RI sebagaimana surat JAM Pidum Kejagung RI No. B-2448/E.4/Euh.1/07/2017 tanggal 24 Juli 2017," sambungnya.

Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan di Bareskrim sejak 30 Mei 2017.

Penetapan tersangka menyusul adanya materi ceramah dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (UHAMKA) tersebut di Masjid Al-Mujahidin, kawasan Tanjung Perak Surabaya, pada 26 Februari 2017. Dalam ceramahnya, Alfian Tanjung menyampaikan tudingan label PKI kepada sejumlah tokoh, termasuk Presiden Jokowi.

"Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya" kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto di kantor sementara Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalarta, 30 Mei 2017.

Menurut Ari, tudingan Alfian itu tidak didukung bukti atau tidak mampu membuktikannya.

"Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, 'kafir' saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau kan ustadz," ucap Ari.

"Nah, apalagi dengan melabelkan Presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau," imbuhnya.

Ari menegaskan, Alfian Tanjung diproses hukum setelah adanya laporan dari warga Surabaya, SU. Video ceramah tersebut juga telah tersebar laman Youtube berjudul Subuh Berjama’ah “Menghadapi Invasi PKI & PKC” oleh Alfian Tanjung.

Alfian Tanjung langsung ditahan usai pemeriksaan pada 30 Mei 2017 karena penyidik khawatir dia mengulangi perbuatan yang sama. Sebab, sebelumnya, Alfian Tanjung juga mengeluarkan pernyataan serupa kepada tokoh lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas