Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NKRI Sudah Final, MUI Minta Umat Islam Ikut Dukung Perppu 2/2017

Tidak ada sistem kenegaraan yang baku di dalam Islam. Bisa berbentuk kerajaan, bisa pula berbentuk republik.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in NKRI Sudah Final, MUI Minta Umat Islam Ikut Dukung Perppu 2/2017
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Ketua Umum MUI KH Maruf Amin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Ma'ruf Amin menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final bagi umat Islam tanah air.

"Kita semua sudah punya komitmen kebangsaan bahwa masalah kebangsaan sudah final. Bagi umat Islam, negara ini sudah final. Pancasila, NKRI dan UUD 1945," ujar Ma'ruf di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

"Sebab menurut perspektifnya Islam, negara kita ini adalah negara kesepakatan, darul ahdi," lanjut dia.

Tidak ada sistem kenegaraan yang baku di dalam Islam. Bisa berbentuk kerajaan, bisa pula berbentuk republik.


Dalam konteks kehidupan sosial di Indonesia yang majemuk, lanjut Ma'ruf, para ulama terdahulu bersama-sama para tokoh pendiri bangsa pun sepakat bahwa Indonesia adalah negara kebangsaan yang hubungan antara satu warga dengan warga lainnya didasarkan atas prinsip universal.

"Dalam hal negara majemuk seperti Indonesia, maka para ulama menganggap ijtihad-nya adalah negara kebangsaan dan hubungan satu sama lain adalah saling bersepakat bisa hidup damai, untuk saling mencintai menyayangi, untuk saling membantu dan saling menolong," ujar Ma'ruf.

Berita Rekomendasi

Belakangan, Ma'ruf mengakui, muncul kelompok-kelompok Islam garis keras yang mengupayakan perubahan ideologi negara.

Karakter kelompok tersebut yang intoleran dinilai berbahaya bagi keberlangsungan hidup warga negara Indonesia.

Ma'ruf pun mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan program deradikalisasi dan kontraradikalisme demi menangkal penyebaran paham kelompok tersebut.

MUI juga setuju pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu itu pula yang dijadikan dasar pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut badan usaha milik Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Atas dasar itu, MUI minta umat Islam ikut mendukung Perppu 2/2017 tersebut. Ia berharap tidak perlu ada demonstrasi menolak Perppu itu.

"Itu sudah ada mekanismenya bahwa pemerintah berhak menurut UU membuat Perppu dan Perppu itu akan diuji oleh DPR. Jadi, itu kan perjalanan saja, tidak usah ada tekanan-tekanan dari pihak manapun," ujar Ma'ruf.

Jika ada yang keberatan, maka jalur yang ditempuh pun harus jalur hukum. Misalnya dengan menggugat Perppu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa Perppu 2/2017 sebenarnya merupakan hasil diskusi antara pemerintah dengan Ormas Islam. Perppu itu adalah hasil formulasi dari masukan-masukan unsur Islam di Indonesia.

Oleh sebab itu, dukungan sejumlah ormas Islam terhadap Perppu 2/2017 saat ini menambah kepercayaan diri pemerintah untuk melaksanakan keewajibannya menjaga dasar negara.

"Kita tahu konstelasi politik sekarang ini membutuhkan pemikiran ormas-ormas Islam terbesar, NU dan Muhammadiyah. Tentu saja yang lain juga kami meminta masukan. Ini semakin menegaskan langkah pemerintah untuk melakukan hal-hal yang berdasarkan masukan mereka," ujar dia.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: MUI: Bagi Umat Islam, Negara Ini Sudah Final...

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas