Perbakin: Kartu Anggota Penjual Senpi Ilegal di Tangerang Palsu
Dari awal mengetahui ada penjual senpi ilegal yang mengaku sebagai anggota Perbakin, dirinya sudah meragukan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) angkat suara soal pelaku peredaran senjata api ilegal bernama Iwan yang ditangkap di Tangerang, mengaku sebagai anggota dari Perbakin.
Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Disiplin Perbakin, Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya sudah mengecek langsung hal tersebut dan dipastikan Iwan bukan anggota Perbakin.
"Saya sudah cek, pelaku (Iwan) bukan anggota apalagi pengurus Perbakin. Ternyata Kartu Tanda Anggota (KTA) yang disita dan ditunjukkan itu palsu," tegas Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2017).
Diungkapkan Bambang Soesatyo, Perbakin punya kode etik dan aturan yang sangat ketat dan keras.
Dari awal mengetahui ada penjual senpi ilegal yang mengaku sebagai anggota Perbakin, dirinya sudah meragukan.
Adanya klarifikasi dari Perbakin diharapkan Bambang Soesatyo bisa dimengerti masyarakat dan tidak menjadi salah persepsi.
"Aturan di Perbakin jelas, anggota diharamkan merakit senjata. Untuk ikut jadi teknisi atau doktor (sebutan ahli untuk perbaikan senjata) harus ikut jenjang test yang sangat ketat," tuturnya.
Begitu juga dengan aturan bagi importir atau penjual resmi senjata olahraga menembak. Selain Perbakin juga melibatkan badan intelijen negara dan Kepolisian RI.
Diketahui polisi menangkap empat orang yang terlibat pembuatan dan peredaran senjata api rakitan di Tangerang. Sejumlah senjata api dan ratusan peluru ikut diamankan petugas.
Iwan, yang berperan sebagai penjual, mengaku bisa memperoleh peluru karena anggota Perbakin.
Dia mengaku memperoleh peluru dari sisa-sisa latihan menembak.