Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbakin: Kartu Anggota Penjual Senpi Ilegal di Tangerang Palsu

Dari awal mengetahui ada penjual senpi ilegal yang mengaku sebagai anggota Perbakin, dirinya sudah meragukan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perbakin: Kartu Anggota Penjual Senpi Ilegal di Tangerang Palsu
ist
Perbakin logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) angkat suara soal pelaku peredaran senjata api ilegal bernama Iwan yang ditangkap di Tangerang, mengaku sebagai anggota dari Perbakin.

Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Disiplin Perbakin, Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya sudah mengecek langsung hal tersebut dan dipastikan Iwan bukan anggota Perbakin.

"Saya sudah cek, pelaku (Iwan) bukan anggota apalagi pengurus Perbakin. Ternyata Kartu Tanda Anggota (KTA) yang disita dan ditunjukkan itu palsu," tegas Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2017).

Diungkapkan Bambang Soesatyo‎, Perbakin punya kode etik dan aturan yang sangat ketat dan keras.

Dari awal mengetahui ada penjual senpi ilegal yang mengaku sebagai anggota Perbakin, dirinya sudah meragukan.

Adanya klarifikasi dari Perbakin diharapkan Bambang Soesatyo bisa dimengerti masyarakat dan tidak menjadi salah persepsi.

"Aturan di Perbakin jelas, anggota diharamkan merakit senjata. Untuk ikut jadi teknisi atau doktor (sebutan ahli untuk perbaikan senjata) harus ikut jenjang test yang sangat ketat," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Begitu juga dengan aturan bagi importir atau penjual resmi senjata olahraga menembak. Selain Perbakin juga melibatkan badan intelijen negara dan Kepolisian RI.

‎Diketahui polisi menangkap empat orang yang terlibat pembuatan dan peredaran senjata api rakitan di Tangerang. Sejumlah senjata api dan ratusan peluru ikut diamankan petugas.

Iwan, yang berperan sebagai penjual, mengaku bisa memperoleh peluru karena anggota Perbakin.

Dia mengaku memperoleh peluru dari sisa-sisa latihan menembak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas