Dana Haji Diinvestasikan Untuk Infrastruktur Secara Langsung Tabrak Undang-Undang
Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu angkat bicara mengenai wacana Presiden RI menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu angkat bicara mengenai wacana Presiden RI menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.
Ia menilai wacana tersebut perlu mempertimbangkan sejumlah hal.
Pertama, tata cara pengelolaan keuangan haji harus dituangkan rincian dan kebijakannya dalam Peraturan Pemerintah.
Baca: MUI Sepakat Dana Haji Untuk Bangun Infrastruktur Dengan Syarat
Hal tersebut sesuai amanat Pasal 48 Ayat (3) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014.
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya," kata Khatibul melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Minggu (30/7/2017).
Kedua, Khatibul menuturkan penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah.
Serta memperhatikan prinsip lain yaitu mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Menurut dia, prinsip syariah tersebut harus dipatuhi betul.
Baca: Hidayat Nur Wahid Tegaskan Dana Haji Harus Digunakan Untuk Kepentingan Umat
"Infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan infrastruktur mana yang tidak boleh harus dikaji kembali," kata Politikus Demokrat itu.
Ketiga, Khatibul mengingatkan investasi dana haji melalui BPKH harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR.
Hal itu sesuai amanat Undang-undang.
BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan ke Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuannya.
"Dewan Pengawas yang di dalamnya ada unsur Pakar Syariah harus mengkaji hal tersebut," katanya.
Begitu juga DPR, akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan akan dialokasikan pada apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Khatibul meminta BPKH harus segera menerapkan sistem virtual account dan memperbaharui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah haji.
Jemaah, kata Khatibul, harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah.
Khatibul mengungkapkan dana haji sesungguhnya sudah sejak 7 tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah cukup besar yaitu 35,2 Triliun.
"Sukuk dibolehkan karena instrument syariah. Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen," tutur Khatibul.
Khatibul mengatakan dana haji harus difokuskan untuk kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.
Soal Penggerebekan Beras Maknyus, Komisioner Ombudsman RI: Siapa yang Bisiki Pak Tito? https://t.co/qxUCnJ47ZM via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 30, 2017
Hal tersebut sesuai amanat Pasal 26 Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Misalnya untuk membangun infrastrukur haji di tanah suci.
Seperti membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.