Pengamat Prediksi Undang-Undang Pemilu Hanya Berumur Tiga Tahun
Undang-Undang Pemilu Serentak yang sudah disahkan DPR dan Pemerintah, diprediksi hanya akan bertahan selama tiga tahun.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Pemilu Serentak yang sudah disahkan DPR dan Pemerintah, diprediksi hanya akan bertahan selama tiga tahun.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menganggap waktu tiga tahun merupakan waktu yang tepat.
Karena dua tahun berikutnya akan ada pemilihan presiden selanjutnya.
"Semua akan tergantung dari kepentingan pragmatis partai politik di parlemen dan pemerintah besok ini usai 2019," kata sebastian Salang di Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (30/7/2017).
Baca: Pengamat Sebut Terlalu Berisiko Bagi Gerindra Jika Prabowo Diduetkan Dengan AHY
Sebastian juga menjelaskan, isu yang akan berkembang nanti tidak akan jauh berbeda dengan isu yang ada saat ini.
Khususnya soal presidential threshold dan konversi suara yang saat ini memakai Sainte Lague Murni.
Padahal dari tahun ke tahun sejak 1955 memakai konversi Kuota Hare.
Bukan hanya itu, perdebatan juga hanya berkutat pada parlementary treshold.
Karena setidaknya partai baru masih belum dapat masuk ke parlemen pada 2019 dengan besaran ambang batas parlemen yang saat ini meningkat 0,5 persen dari pemilu sebelumnya.
Baca: Politikus Golkar Sebut Isu Meningkatnya Utang Luar Negeri Untuk Jatuhkan Elektabilitas Jokowi
"Ya pembahasannya akan pada sekitaran isu itu-itu saja. Tidak akan jauh berbeda, sehingga, nanti akan ada perubahan UU Pemilu," jelasnya.
Bukan hanya Sebastian yang memprediksi hal itu, Pengamat Politik UGM, Arie Sajito juga melontarkan hal senada.
Terlebih, apabila Jokowi akan terpilih kembali pada 2019 mendatang yang kemudian memastikan pada Pemilu 2024, mantan gubernur DKI Jakarta itu, tidak dapat mengikuti kontestasi lima tahunan tersebut.
"Konstelasi politik akan berubah drastis jika Jokowi akan terpilih lagi 2019. Sehingga, akan ada perombakan UU Pemilu," katanya.
Fakta-fakta Tentang Ratusan Warga Tiongkok Komplotan Penipu Siber yang Digerebek di 3 Kota https://t.co/nVZmNm6xAx via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 30, 2017
Dikatakannya, pada dasarnya undang-undang yang ada di Indonesia tidak untuk diterapkan lebih dari lima tahun.
"Pasti akan ada revisi tergantung kondisi politik saat itu," ucapya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.