Hadirkan Kwik Kian Gie Dalam Praperadilan BLBI, Kasus yang Diusut KPK Berbeda Dengan Kejaksan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan satu saksi fakta dalam sidang praperadilan kasus BLBI yang diajukan tersangka Syafruddin Arsjad Temen
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
KPK akan membuat kesimpulan semaksimal mungkin, tentu dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, Syafruddin sempat mencabut praperadilan atas penetapan tersangkanya karena pihaknya hendak melakukan perbaikan terhadap gugatan.
Gugatan sudah didaftarkan pada 3 Mei 2017 lalu dan sidang perdana direncanakan digelar pada 15 Mei 2017, namun akhirnya gugatan dicabut dengan alasan ada yang harus diperbaiki terkait temuan bukti baru.
Dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.
Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.
Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukumKarena dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena.
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Tumenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa saksi penting seperti Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Artyalita Suryani alias Ayin hingga Laksamana Sukardi.