Hadirkan Kwik Kian Gie Dalam Praperadilan BLBI, Kasus yang Diusut KPK Berbeda Dengan Kejaksan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan satu saksi fakta dalam sidang praperadilan kasus BLBI yang diajukan tersangka Syafruddin Arsjad Temen
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan satu saksi fakta dalam sidang praperadilan kasus BLBI yang diajukan tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).
KPK pun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menghadirkan dua saksi ahli, Senin (31/7/2017).
Dalam persidangan, Ahli Hukum Acara Pidana, Adnan Pasliadja menjelaskan kewenangan KPK dalam penanganan kasus ini, masuk pada ranah pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Adnan Pasliasja juga menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup.
Disampaikan juga pada Hakim bahwa praperadilan seharusnya tidak masuk pada ranah materi perkara, melainkan bersifat formil.
"Menurut KPK Ini sangat perlu diperhatikan karena ada kewenangan yang berbeda antara praperadilan dengan pengadilan tipikor yang masuk pada pokok perkara nantinya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Mengacu pada Perma Nomoe 4 Tahun 2016, khusus Pasal 2 ayat (2), pengujian status tersangka bersifat formil.
"Kita berharap proses praperadilan tetap mengacu pada ketentuan ini," katanya.
Febri melanjutkan menurut ahli keuangan negara, Siswo Sujanto, dari aspek keuangan negara, khususnya terkait pertanggungjawaban terhadap penggunaan hingga pengembalian uang yang sesungguhnya merupakan uang rakyat Indonesia.
Selain itu, KPK juga menghadirkan saksi fakta, Kwik Kian Gie.
Dimana sebelumnya Kwik Kian Gie juga pernah diperiksa dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Ditegaskan bahwa materi yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah ditangani Kejaksaan sebelumnya. Selain itu saksi mengungkapkan tidak menyetujui adanya penghapusan kewajiban obligor BLBI," kata Febri.
Febri menambahkan besok direncanakan akan diserahkan kesimpulan dari para pihak.
KPK akan membuat kesimpulan semaksimal mungkin, tentu dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, Syafruddin sempat mencabut praperadilan atas penetapan tersangkanya karena pihaknya hendak melakukan perbaikan terhadap gugatan.
Gugatan sudah didaftarkan pada 3 Mei 2017 lalu dan sidang perdana direncanakan digelar pada 15 Mei 2017, namun akhirnya gugatan dicabut dengan alasan ada yang harus diperbaiki terkait temuan bukti baru.
Dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.
Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.
Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukumKarena dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena.
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Tumenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa saksi penting seperti Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Artyalita Suryani alias Ayin hingga Laksamana Sukardi.