Mendagri: Aturan Presidential Threshold Merupakan Keputusan DPR
Yandri Susanto menyatakan pemerintah telah bersikap tidak jujur atas berlakunya aturan ambang batas pemilihan presiden sebesar 20 persen.
TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menyatakan pemerintah telah bersikap tidak jujur atas berlakunya aturan ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, aturan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu tersebut merupakan produk yang dilahirkan setelah melalui mekanisme yang panjang di DPR.
"Pemerintah tidak ikut ambil bagian dalam lobi-lobi di paripurna atau pengambilan keputusan di paripurna DPR, sepenuhnya hak anggota DPR dalam paripurna," ucap Tjahjo dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7/2017).
Menurut dia, sesuai keputusan DPR maka draf RUU Pemilu disiapkan oleh pemerintah. Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPR membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah.
DPR kemudian membentuk Panitia Khusus RUU Pemilu dalam proses pengesahan di rapat paripurna. Jika ada isu krusial yang dipertahankan, maka Tjahjo menilai itu merupakan dinamika politik yang terjadi.
"Wajar DPR melalui fraksi-fraksi mempertahankan argumentasi DIM krusial, khususnya kalau tidak bisa musyawarah," tutur mantan Sekjen PDI-P tersebut.
"Akhirnya keputusan diputuskan dalam paripurna DPR dengan pengambilan keputusan musyawarah atau voting kalau tidak bisa musyawarah," ujar Tjahjo.