Menristek Dikti: Rektor Harus Letakkan Jabatan Dulu Kalau Mau Ikut Pilkada 2018
Jika rektor ingin tetap mencalonkan diri, tidak boleh tidak memanfaatkan jabatannya dalam berkampanye atau memperoleh suara dari mahasiswanya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan wartakotalive.com, Alija Berlian Fani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 mendatang, mulai muncul isu mengenai rektor perguruan tinggi yang akan maju menyalonkan diri.
Menanggapi hal ini, kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Moh Nasir mengatakan, yang bersangkutan harus mundur dulu dari jabatan rektor sebelum maju.
"Harus berhenti, undang-undangnya jelas," kata Moh Nasir saat ditemui di Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (31/7/2017).
Hal itu berlaku rerutama untuk rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) karena di Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, jika seorang rektor ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah, PNS harus berhenti dari jabatannya sebagai ASN.
Jika rektor ingin tetap mencalonkan diri, tidak boleh tidak memanfaatkan jabatannya dalam berkampanye atau memperoleh suara dari mahasiswanya.
"Harus mengikuti peraturan, melapor ke kementerian," ungkapnya sambil berjalan melanjutkan peresmian bersama Rektor Untan, Prof Dr H Thamrin Usman.
Diketahui, salah seorang rektor yang menyatakan kesiapannya maju di Pilkada 2018 adalah Rektor Untan, Prof Thamrin untuk maju di pilkada Kalimatan Barat.