Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Keluarkan SKB Untuk Mantan Anggota HTI

Menkopolhukam Wiranto mengundang sejumlah pejabat ke kantornya, untuk membahas masalah Hizbut Tahrir Indonesia.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pemerintah Akan Keluarkan SKB Untuk Mantan Anggota HTI
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
HTI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengundang sejumlah pejabat ke kantornya, untuk membahas masalah Hizbut Tahrir Indonesia.

Mereka antara lain adalah Menteri Pemberadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur dan Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarisman.

Dikutip dari situs menpan.go.id, kedatangan Asman Abnur ke kantor Wiranto untuk membahas rencana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota HTI. Dimana, HTI oleh pemerintah sudah diumumkan untuk dibubarkan sejak beberapa pekan lalu.

Kepada wartawan usai menghadiri rapat, Asman Abnur mengungkapkan SKB dapat dikeluarkan setelah dibahas dalam rapat oleh tim kecil yang terdiri dari pejabat terkait. Setelahnya akan diputuskan perlu tidaknya SKB tersebut.


"Ini masih ditindakanjuti oleh tim kecil dulu, baru nanti ada keputusan atau nggak," ujar Asman di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Asman juga belum bisa menjelaskan isi dari SKB tersebut. Asman mengatakan pemerintah masih mencari referensi untuk mengeluarkan SKB terkait mantan anggota ormas yang dianggap oleh pemerintan mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Repbulik Indonesia (NKRI).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Mei lalu pemerintah melalui Wiranto, mengumumkan rencana pembubaran HTI. Kebijakan itu ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

HTI dianggap mengancam kedaultan NKRI, bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, antara lain karena mengusung konsep khilafah, atau sistem ketatanegaraan sesuai ajaran Islam.

BERITA TERKAIT

Melalui perppu tersebut, pemerintah berupaya menyederhanakan mekanisme pencabutan keabsahan suatu ormas. Kini bermodal kebijakan tersebut, kementerian terkait bisa mencabut keabsahan ormas tertentu, tanpa melalui mekanisme pengadilan. Kebijakan tersebut saat ini oleh HTI tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk dilakukan uji materi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas