Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Haji untuk Biayai Proyek Infrastruktur? Ini Kata Anggota DPR, Menteri Agama, dan Jokowi

Hasil Ijtima Ulama IV Komisi Fatwa MUI 2012 menyebut, dana haji yang mengendap di rekening Menteri Agama memang boleh digunakan.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana haji yang terkumpul di rekening pemerintah akibat panjangnya antrean para calon jemaah haji untuk bisa berangkat ke tanah suci, kembali jadi sorotan.

Pro dan kontra muncul setelah pemerintah berniat memakai dana haji yang mengendap itu untuk membiayai proyek infrastruktur.

Niatan itu dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Hal ini disampaikan antara lain oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain.

Menurut Abdul Malik Haramain, penggunaan dana haji untuk membiayai proyek infrastruktur kontradiksi dengan Undang-Undang.

Di sisi lain, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, investasi dengan menggunakan dana haji merupakan kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Meski demikian, BPKH tidak bisa sembarangan menginvestasikan dana haji.

Berita Rekomendasi

Investasi yang akan dikelola BPKH nantinya harus bijaksana dan berdasarkan syariah.

Hasil Ijtima Ulama IV Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2012 menyebut, dana haji yang mengendap di rekening Menteri Agama memang boleh digunakan.

Namun, penyaluran pemanfaatannya harus untuk hal-hal produktif yang dikelola dengan mitigasi tinggi atas risiko.

Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji menyebut, menurut audit 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat telah mencapai Rp 95,2 triliun.

Dan angka ini diprediksi akan menjadi Rp 100 triliun di akhir 2017.

Dari dana sebesar itu, ada Rp 80 triliun dana haji yang bisa diinvestasikan.

Presiden Joko Widodo menegaskan, penggunaan dana haji untuk investasi harus tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai aturan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas