Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diisukan Bakal Kalah, KPK Tetap Yakin Menangkan Praperadilan BLBI

Isu berhembus dalam pembacaan hasil praperadilan BLBI, KPK dipastikan kalah karena ada pihak yang sudah mempengaruhi hakim tunggal di PN Jaksel

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Diisukan Bakal Kalah, KPK Tetap Yakin Menangkan Praperadilan BLBI
http://jurnalpatrolinews.com/wp-content/uploads/2014/12/BLBI.jpg
BLBI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar miring menjelang putusan praperadilan kasus BLBI yang diajukan oleh tersangka ‎Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu yang berhembus dalam pembacaan hasil praperadilan besok, KPK dipastikan kalah karena ada pihak yang sudah mempengaruhi hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.

Dikonfirmasi soal apakah pihak KPK mengetahui soal hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

"‎Kalau dilihat dari substansi dan materi yang kami sampaikan. Kami yakin sekali praperadilan besok akan kami menangkan karena semua argumentasi yang disampaikan kami jelaskan mulai dari formil dan hal lain," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).

Mengenai informasi ada pihak yang mempengaruhi hakim agar memenangkan pihak pemohon dengan memberikan suap, Febri tetap menuturkan KPK berharap hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta sidang.

"Kami harap putusan besok seadil-adilnya, semoga putusan besok jadi penguat bersama untuk mengungkap kasus BLBI," tegas Febri.

Diketahui Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/8/2017) besok akan membacakan pusutan sidang praperadilan kasus BLBI yang diajukan oleh tersangka ‎Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Lebih lanjut, Kabiro Hukum KPK, Setyadi juga meyakini KPK akan memenangkan praperadilan itu . Alasannya, KPK telah memaparkan ratusan bukti yang diajukan baik dokumen hasil kajian dari beberapa kantor hukum hingga keterangan dari BPK melalui notulen.

BERITA TERKAIT

"Kami sudah merangkai bukti dari dokumen dan kami selalu sampaikan bahwa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka selalu berdasarkan dua alat bukti permulaan sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP dan UU KPK," beber Setyadi.

Untuk hasil putusan besok, Setyadi‎ berharap penyelidikan BLBI bisa sampai di pengadilan untuk perkara pokok dalam hal ini pengadilan tindak pidana korupsi.

Keyakinan itu menurutnya didukung oleh ahli yang diajukan dan dihadirkan dalam persidangan dan juga adanya saksi fakta kunci yang pada waktu itu menjadi pelaku sejarah.

Sebelumnya Syafruddin sempat mencabut praperadilan atas penetapan tersangkanya karena pihaknya hendak melakukan perbaikan terhadap gugatan.

‎Gugatan sudah didaftarkan pada 3 Mei 2017 lalu dan sidang perdana direncanakan digelar pada 15 Mei 2017, namun akhirnya gugatan dicabut dengan alasan ada yang harus diperbaiki terkait temuan bukti baru.

Dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.

Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukumKarena dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa saksi penting seperti Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Artyalita Suryani alias Ayin hingga Laksamana Sukardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas