Handang Soekarno Tak Jadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Tapi di Lapas Semarang
JPU KPK hari ini mengeksekusi terpidana pidana 10 tahun penjara Handang Soekarno ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengeksekusi terpidana pidana 10 tahun penjara Handang Soekarno ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Jawa Tengah.
Eksekusi terhadap bekas Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Namun karena pertimbangan kemanusiaan, permintaan Handang dipenjara di Semarang dikabulkan.
"Alasan kemanusiaan dan masa depan pendidikan anak. Atas permohonan anaknya," kata JPU KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Handang pada persidangan sebelumnya memang mengajukan permohonan agar menjalani hukuman pidana di Semarang.
Baca: JPU KPK Terima Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno
Handang mengaku kini adalah orang tua untuk tiga anaknya setelah bercerai dengan istrinya.
Walau mendekam di balik jeruji, Handang ingin tetap bisa mendidik anak-anak perempuannya. Dua di antaranya masih sekolah, sementara yang sulung sudah lulus dari perguruan tinggi.
"Meskipun saat ini saya sudah tidak bekerja dan tidak berpenghasilan, dalam keterbatasan namun sebagai orang tua saya masih memiliki tanggung jawab dan membina dan berkomunikasi dengan segala keterbatasn yang ada," ungkap Handang.
Handang mengungkapkan anak-anaknya akan membutuhkan biaya yang besar jika ingin menjenguk ayahnya apabila dia ditahan di Bandung.
Sebelumnya, Handang Soekarno divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.
Handang terbukti secara secara sah melakukan perbuatan korupsi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta.
Handang dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.