Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU KPK Terima Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno

KPK menyatakan menerima vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan Pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in JPU KPK Terima Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada Handang Soekarno pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Direktorat Jenderal Pajak.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Ali Fikri mengatakan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sehingga mereka memutuskan tidak mengajukan banding.

"Terima. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Walau vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU, Ali Fikri mengungkapkan majelis hakim telah mengambil alih pasal yang terbukti.

"Majelis hakim telah mengambil alih pasal yang terbukti beserta analisa yuridis tuntutan JPU," kata dia.

Baca: Diplomasi Nasi Goreng akan Berlanjut di Hambalang

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Handang Soekarno divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Handang terbukti secara secara sah melakukan perbuatan korupsi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Handang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Perbuatan Handang dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta.

Handang dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas