Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Yakin ke BPJS Ketenagakerjaan buat Perlindungan TKI Jauh Lebih Baik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini transformasi perlindungan TKI dari asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi upaya perlindungan TKI.

Editor: Content Writer
dok. Kemnaker
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha saat memberikan sosialisasi transformasi Jaminan Sosial Perlindungan TKI kepada PPTKIS, di Kantor Kemnaker, Senin (31/7/2017).
dok. Kemnaker
Acara sosialisasi transformasi jaminan sosial untuk perlindungan TKI yang dihadiri oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Dirjen Binapenta Kemnaker Maruli A Hasoloan, Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto dan Sekretatris Utama BNP2TKI Hermono. Sosialisasi diberikan kepada perusahaan PPTKIS di kantor Kemnaker, Senin malam (31/7/2017).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini transformasi perlindungan TKI dari asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi upaya perlindungan TKI di luar negeri jauh lebih baik.

“Negara harus hadir dalam perlindungan TKI dengan pelayanan yang maksimal, pelayanan lebih dekat, jangkauan lebih luas. BPJS Ketenagakerjaan meyakinkan akan hal itu,” kata Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha pada acara sosialisasi transformasi perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan di hadapan para perwakilan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin malam (31/7/2017).

“Sebagai sistem baru, transformasi ini akan terus dikaji pelaksanaanya," ungkap Asep.

Asep menambahkan, setelah melakukan penelaahan panjang, transformasi perlindungan TKI ke sistem jaminan sosial merupakan implementasi dari empat rekomendasi yang diberikan KPK kepada Kemnaker dalam upaya perlindungan TKI di luar negeri.

Empat rekomendasi tersebut antara lain perbaikan tata kelola penempatan TKI dari daerah asal melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), perbaikan pengawasan di daerah perbatasan, penyusunan cost structure (standar biaya), serta perlindungan TKI yang terintegrasi.

Asep juga mengingatkan bahwa pelayanan terhadap TKI merupakan hal besar karena terkait kepentingan orang banyak. Namun dibalik itu ada risiko yang besar.

Risiko itu adalah potensi tindak pidana korupsi baik berupa suap, pemerasan maupun gratifikasi. Ia berharap para PPTKIS harus berhati-hati. BPJS Ketenagakerjaan juga diminta untuk tidak melakukan kesalahan yang dilakukan oleh operator dalam sistem jaminan sebelumnya.

Berita Rekomendasi

“Karena BPJS adalah badan publik nirlaba, bertanggungjawab langsung kepada presiden, serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta akuntan publik,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker, Maruli A Hasoloan.

Dia juga memberikan apresiasi kepada Konsorsium Asuransi TKI yang selama ini telah memberikan layanan asuransi bagi TKI.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan jaminan sosial untuk TKI merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan TKI sebagaimana instruksi presiden.

Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sejak sebelum keberangkatan, masa penempatan hingga purna menjadi TKI.

“Manfaat yang diberikan sama dengan manfaat pada BPJS Ketenagakerjaan non TKI,” ujarnya.

Selain itu ada juga program pilihan berupa Jaminan Hari Tua.

Agus memastikan, selain mudah, murah serta jangkauan layanan yang luas, BPJS Ketenagakerjaan memastikan memberikan manfaat lebih baik.

Misalnya, klaim pengobatan yang tidak terbatas jika TKI mengalami kecelakaan kerja. Jika TKI meninggal dunia, maka anaknya akan disekolahkan hingga sarjana, serta mendapatkan mendapatkan santunan kematian.

"Kami mendukung transformasi perlindungan TKI ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia yang akan berlaku sejak 1 Agustus 2017," ungkap Sekretaris Utama Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI), Hermono.

Terkait hal itu, BNP2TKI akan memberikan fasilitasi pendaftaran, penyediaan data TKI, mengintegrasikan sistem, membantu penyelesaian klaim, mensosialisasikan serta melakukan evaluasi.

“Kami juga mengusulkan dibentuk tim kecil yang mengidentifikasi kondisi yang terjadi di lapangan serta membentuk call center, sehingga jika ada hal-hal baru dilapangan bisa segera diselesaikan,” ujar Hermono. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas