Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri: Kepulangan Rizieq Shihab Hanya Kabar di Media Sosial, Tak Bisa Dipegang

Mabes Polri membantah kabar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan pulang ke tanah air pada 17 Agustus 2017.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mabes Polri: Kepulangan Rizieq Shihab Hanya Kabar di Media Sosial, Tak Bisa Dipegang
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Brigjen Pol Rikwanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah kabar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan pulang ke tanah air pada 17 Agustus 2017.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan kabar tersebut hanya berkembang di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Itu info-info saja di medsos saja, nggak ada yang bisa dipegang," ujar Rikwanto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Baca: Akui Sketsa Penyerang Novel Baswedan Mirip AL, Polisi: Alibinya Sudah Dibuktikan

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya berencana akan kembali ke Indonesia pada 17 Agustus 2017.

Rizieq Shihab dikabarkan akan kembali ke Indonesia untuk menghadiri milad FPI yang jatuh pada 17 Agustus 2017.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Rizieq Shihab telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron Polda Metro Jaya.

Baca: Ekstasi Asal Belanda Ini Berbentuk Karakter Kartun Minion

Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi tersebut.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas