Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minimalisir Konflik DPR-KPK, Perlu Ada Penataan Lembaga Negara

Ketidakstabilan kelembagaan negara ini dikarenakan tidak adanya penataan kelembagaan yang dapat membuat pemisahan kekuasaan menjadi efektif.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Minimalisir Konflik DPR-KPK, Perlu Ada Penataan Lembaga Negara
IST
Ketua Kita Indonesia Bersatu, Taufan Hunneman bertemu dengan Bupati Purwakarta sekaligus tokoh budaya, Dedi Mulyadi, Rabu (1/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mempunyai pekerjaan rumah menata kelembagaan negara.

Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir konflik antar lembaga negara.

Direktur Eksekutif Indonesia Institute and Public Policy, Taufan Hunneman mengatakan konflik antar lembaga negara terjadi di setiap era, antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, DPR dan KPK, DPR dengan presiden atau DPR dan DPD yang mewarnai sistem politik.

"Pekerjaan rumah yang belum adalah penataan kelembagaan negara. Salah satunya trias politika yang tidak seimbang antar kelembagaan. Sejak era orde baru lebih condong ke executive heavy dan kini lebih condong ke legislative heavy," tutur Taufan, Senin (31/7/2017).

Dia menjelaskan, ketidakstabilan kelembagaan negara ini dikarenakan tidak adanya penataan kelembagaan yang dapat membuat pemisahan kekuasaan menjadi efektif.

Baca: Fahri Hamzah: Ngeri di Indonesia Ini, Lembaga-lembaga Negara Saling Gigit!

Berita Rekomendasi

Sehingga, dia menilai, perlu dipikirkan regulasi yang mengatur negara dengan prinsip pemisahan yang sangat jelas.

Dia menyoroti diskursus mengenai perlunya ada kelembagaan tertinggi negara namun dengan paradigma baru MPR bukan yang dipahami di era Suharto maupun MPR hasil amandemen UUD 1945.

"Pelembagaan MPR dengan format baru sebagai lembaga tertinggi merumuskan GBHN dan menetapkan hanya saja MPR bukan lembaga yang diisi oleh para politisi dari parpol yang dominan melaikan perwakilan masyarakat Indonesia," kata dia.

Menurut dia, MPR sebagai wujud dari kerakyatan dan permusyawaratan sehingga bicara sila keempat menganut spirit musyawarah untuk mufakat. Sebab demokrasi Indonesia bukan one man one vote.

Baca: Pengamat: Ujung-ujungnya Semua Lembaga Negara Akan Diisi oleh Partai Politik

Melainkan demokrasi mengusung spirit musyawarah mufakat karena itu penataan kelembagaan harus segera dimulai agar ke depan mempunyai satu sistem kepresidensiilan yang stabil secara kelembagaan.

Oleh karena itu, dia menganjurkan adanya revisi amandemen UUD 1945 secara terbatas yaitu terkait soal kedudukan san fungsi MPR sebab untuk mengatasi tantangan global.

"Semakin terbukanya setiap negara maka di perlukan satu sistem politik yang stabil karena itu mewacanakan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan tugas dan fungsi yang terbatas serta dengan komposisi yang berbeda saat era orde baru perlu di diskusikan," tambahnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas