Polda Bali Ungkap Korupsi Rumah Sakit Mencapai Rp 6,2 Miliar
Jajaran Polda Bali khususnya Ditreskrimsus Subdit III/Tipidkor berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Badung tanpa melalui
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jajaran Polda Bali khususnya Ditreskrimsus Subdit III/Tipidkor berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Badung tanpa melalui proses lelang resmi.
"Terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi atau merekayasa perolehan informasi harga pada tiga perusahaan," jelas Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, Selasa (1/8/2017) kepada media.
AKBP Wedanajati menambahkan dimana setiap item barang yang diadakan tidak sesuai dengan harga aslinya.
Serta ada pengaturan proses lelang yang langsung menunjuk PT. MMI.
"Berkaitan dengan kasus tersebut indikasi kerugian Negara adalah sekitar Rp 6,2 miliar. Sesuai dengan hasil audit BPKP Provinsi Bali," tuturnya.
Dua tersangka ditetapkan sebagai tersangka yakni MYK (42) dan IKT SKTY (48).
Dan satu lagi Dokter berinisial N masih dalam proses penyidikan.
MYK merupakan pemenang lelang dari PT. MMI sementara IKT SKTY dari KA Unit Layanan Pengadaan.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU RI No.
31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.