Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto: Mantan Anggota HTI Mau Jadi Parpol Boleh, Mau Dagang Juga Boleh

Wiranto meminta mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali menekuni kegiatan yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan konsep NKRI.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wiranto: Mantan Anggota HTI Mau Jadi Parpol Boleh, Mau Dagang Juga Boleh
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali menekuni kegiatan yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan konsep NKRI.

"Pemerintah kan hanya membubarkan dan meminta mereka kembali untuk menekuni hal-hal yang sesuai dengan napas NKRI dan Pancasila. Jangan sampai memberikan masalah-masalah baru dalam kehidupan kita sebagai bangsa," ujar Wiranto.

Menurut Wiranto, pemerintah juga tidak akan menghalangi jika mantan anggota HTI ingin memenuhi hak sipil politiknya selama tidak melanggar peraturan hukum yang ada.

"Mau jadi parpol boleh, mau dagang boleh. Bikin parpol boleh yang penting sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku di Indonesia," kata mantan Panglima ABRI itu.

"Kita sebagai warga negara jangan menjadi part of the problem, bagian dari masalah. Harus jadi bagian yang menyelesaikan masalah. Mau jadi apa aja, silakan. Tidak ada yang melarang," ujar dia.

Terbitkan SKB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengundang sejumlah pejabat ke kantornya, untuk membahas masalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Baca: Diplomasi Nasi Goreng akan Berlanjut di Hambalang

Berita Rekomendasi

Mereka antara lain adalah Menteri Pemberadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur dan Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarisman.

Kedatangan mereka terkait adanya rencana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota HTI. Dimana, HTI oleh pemerintah sudah diumumkan untuk dibubarkan sejak beberapa pekan lalu.

Kepada wartawan usai menghadiri rapat, Asman Abnur mengungkapkan SKB dapat dikeluarkan setelah dibahas dalam rapat oleh tim kecil yang terdiri dari pejabat terkait. Setelahnya akan diputuskan perlu tidaknya SKB tersebut.

"Ini masih ditindaklanjuti oleh tim kecil dulu, baru nanti ada keputusan atau nggak," ujar Asman.

Asman juga belum bisa menjelaskan isi dari SKB tersebut. Asman mengatakan pemerintah masih mencari referensi untuk mengeluarkan SKB terkait mantan anggota ormas yang dianggap oleh pemerintan mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Repbulik Indonesia (NKRI).

Wiranto saat dimintai tanggapannya soal penerbitan SKB enggan menjelaskan secara detil.

Tidak Ada Jaksa HTI
Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Intelijen, Adi Toegarisman menyebutkan tidak ada jaksa yang terafiliasi organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dicabut keabsahan oleh pemerintah.

"Sejauh ini tidak ada, baik sebagai pengurus, sebagai anggota, tidak ada," ujar Adi Toegarisman.

Adi mengatakan korps Adhyaksa akan selalu berupaya mendukung berbagai kebijakan pemerintah.

Termasuk mengentaskan ormas-ormas yang dianggap mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) seperti HTI yang mengusung konsep khilafah atau ketatanegaraan berdasarkan Islam.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Menteri Pemberadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, menyebut sejauh ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi berafiliasi dengan HTI, baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus.

"Belum ada, ASN kan diatur oleh Undang-Undang," katanya. (kps/rek/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas